Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana mengkaji ulang skema penentuan kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia. Harapannya, masa tunggu jemaah haji reguler di masing-masing provinsi bisa diperpendek.
“Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI, Hilman Latif saat serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (5/3/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. “Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini,” tambahnya.
Dia menguraikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta, tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu. “Realitas ini mempengaruhi masa tunggu jemaah jadi tidak merata,” jelas Hilman.
Hal tersebut dikatakan Hilman menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan
Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Zahrol Fajri, menyampaikan permintaan Gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah,” ujar Zahrol. [air]






