Mojokerto (beritajatim.com) – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) melakukan ekskavasi di Situs Watesumpak, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Situs yang ditemukan 14 tahun silam ini untuk pertama kalinya dilakukan eskavasi.
Koordinator Tim Eskavasi Situs Watesumpak, Vidi Aldiano mengatakan, ekskavasi Situs Watesumpak dilakukan selama 10 hari, yakni mulai tanggal 19-28 September 2022. “Situs Watesumpak pertama kali ditemukan warga pada tahun 2008,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Situs Watesumpak ditemukan warga perajin batu bata merah karena ada aktivitas pembuatan batu bata merah di sekitar lokasi pada saat itu. Setelah dilaporkan, lanjut Vidi, BPCB Jatim mengangkat juru pelihara dan penghentian aktifitas pembuatan batu bata merah di lokasi tersebut.
“Situs Watesumpak mulai saat itu dilakukan perawatan. Ekskavasi kali ini, setelah sebelumnya pada tahun 2018 BPCB Jatim juga telah melakukan zonasi atas situs ini. Ini dilakukan untuk memetakan area mana yang boleh untuk dilakukan eskavasi dan zona mana yang dilarang,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”majapahit”]
Zonasi tersebut juga terkait pembebasan lahan milik warga. Ini lantaran, lanjut Vidi, konsentrasi BPCB Jatim berkaitan dengan bagaimana kelestarian situs yang berada di Cagar Budaya peringkat nasional tersebut. Tujuan ekskavasi kali ini adalah untuk melihat sejauh mana potensi Situs Watesumpak tersebut.
“Situs ini pernah kita zonasi pada tahun 2018, sudah kita bagi zona inti dan zona penyangga. Pada waktu 2008-2009 dulu, eskavasi yang dilakukan masyarakat hanya menemukan bagian depan, tapi setelah kita eskavasi hal ini berbeda,” jelasnya.
Ekskavasi Situs Watesumpak tersebut merupakan satu program yang saat ini dilakukan BPCB Jatim di Kabupaten Mojokerto. Yakni Situs Watesumpak di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan dan Situs Gemekan di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [tin/but]






