Surabaya (beritajatim.com) – Seorang siswa SMP Petra 5 Surabaya dianiaya temannya sendiri hingga mengalami luka di mulut korban. Melihat anaknya terluka, sang ayah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Ayah korban, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sekolah. Sayangnya, orangtua pelaku tak ada itikad baik untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik sehingga dia pun membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Anak saya mengalami luka di bagian mulut, berdarah di bagian mulut. Berdarah dan giginya mengalami pergeseran akibat dari pemukulan yang dilakukan temannya,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Rahadi sangat menyayangkan sikap orangtua pelaku yang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Ada kecenderungan menyepelekan, makanya kita laporkan ke polisi,” ujarnya.
Baca Juga:
Video Viral, Senjata Polrestabes Surabaya Ungkap Kejahatan
Rahadi pun melaporkan pelaku dengan sangkaan telah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
Selain menempuh jalur hukum, Rahadi juga mendatangi sekolah dengan harapan pihak sekolah memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Namun Rahadi juga masih membuka diri, apabila pihak keluarga pelaku bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Curi Mobil Istri, Warga Surabaya Dijebloskan Penjara
Sementara itu, Kepala SMP Petra 5 Surabaya Ngatmin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berusaha mendamaikan keduanya dan akan menyampaikan kasus ini keluarga pelaku.
Perlu diketahui, kejadian ini dialami korban pada 30 Maret 2023 lalu. Pada saat itu, korban dipanggil pelaku ke kamar mandi sekolah dan dipukul beberapa kali oleh pelaku. Belum diketahui, apa penyebab korban dipukuli pelaku hingga mengalami luka di mulut. [uci/beq]






