Berdasarkan opini yang beredar di group WA “Obrolan Pagi Pedagang Sempak: Smelter Gresik Berhenti lagi”, itu merupakan opini yang logis dan menguak ‘bisnis tersembunyi’. Mungkin hanya sedikit rakyat yang paham, sehingga tersenyum bahagia walau dikibulin terang-terangan.
Jika dugaan ‘permainan’ yang ada dalam opini tersebut benar (atau 1/2 bahkan 1/4 benar sekalipun), itu sudah menegaskan bahwa permainan ‘bisnis hitam kerah putih tingkat tinggi’ yang tergolong ‘ekonomi rente-shadow economy’ merupakan persoalan serius yang selama ini menghambat kesejahteraan bangsa-negara Infonesia yang kaya SDA.
Sebagai literasi publik, tulisan ini mencoba menyingkap salah satu modus ekonomi rente dengan studi kasus ‘permainan ekonomi di balik smelter’. Mudah-mudahan tulisan ini bisa jadi bahan renungan literatif para penyidik aparat penegak hukum.
Pokok-pokok opini tersebut:
- Isu smelter hanya permukaan. Penundaan dan berhentinya operasi smelter (seperti Smelter Gresik) bukan semata-mata masalah teknis, melainkan sebuah strategi yang sudah berulang sejak 1997.
- Permainan sebenarnya di Anode Slime. Nilai ekonomi sebenarnya bukan pada tembaga, tetapi pada mineral kritikal yang terkandung dalam anode slime (limbah pemurnian tembaga), seperti emas, perak, platinum, tellurium, germanium, dan lain-lain. Mineral-mineral ini jauh lebih mahal dan krusial untuk teknologi masa depan (AI, semikonduktor, energi hijau).
- Hilirisasi adalah ilusi. Hilirisasi yang digaungkan pemerintah hanya menjadi “poster politik” selama Indonesia tidak mengolah dan menguasai mineral-mineral kritikal tersebut. Smelter yang beroperasi penuh akan membongkar kandungan sebenarnya dan mengurangi keuntungan pihak asing.
- Kedaulatan yang dijual murah. Kepemilikan saham 51 persen oleh Indonesia lewat INALUM dianggap hanya “mayoritas kertas” karena dibeli dengan utang yang tunduk pada hukum asing, sehingga kedaulatan riil tidak sepenuhnya berada di tangan Indonesia.
- Kekalahan karena kalah kelas. Indonesia kalah bukan karena Freeport terlalu kuat, tetapi karena pejabat dan negarawan “kalah kelas” dalam memahami permainan ekonomi dan strategi global yang kompleks. Teori ekonomi yang diajarkan di kampus dianggap steril dan tidak menyentuh realitas “perang supply chain”.
Anode Slime: Ekonomi Tersembunyi
Analisis logis menunjukkan adanya economic intelligence gap yang disengaja:
- Asimetri informasi yang terstruktur. Freeport memahami nilai sebenarnya dari anode slime, sementara pemerintah Indonesia fokus pada komoditas utama (tembaga). Adanya pola konsisten penundaan hilirisasi sejak 1997 mengindikasikan ini bukan kebetulan teknis, melainkan strategi korporasi terencana
- Ekonomi rente dalam kontrak tambang. Rente tersembunyi melalui pemisahan nilai ekonomis dimana tembaga sebagai komoditas “resmi” vs mineral kritikal sebagai sumber rente tidak terdeteksi. Legal framework yang menguntungkan korporasi melalui Global Bond 144A (jenis obligasi yang diterbitkan di bawah Peraturan 144A Securities Act Amerika Serikat) menunjukkan kelemahan negosiasi Indonesia.
- Logical fallacy dalam pembangunan smelter. Red herring strategy melalui debat tentang smelter mengalihkan perhatian dari isu sebenarnya (penguasaan anode slime). Ada false dilemma, dimana seolah pilihan hanya antara smelter beroperasi atau tidak, padahal isu kunci adalah transparansi kandungan mineral
- Critical points yang terabaikan. Supply chain warfare dalam ekonomi modern tidak dipahami oleh pembuat kebijakan. Padahal material sovereignty (kedaulatan material) sebagai konsep kedaulatan baru yang lebih penting dari sekadar kepemilikan saham
Perlu Analisis Alternatif/Melengkapi
Solusi teknokratik berupa audit teknis anode slime merupakan langkah rasional mengatasi asimetri informasi. Sayangnya, kurikulum pendidikan ekonomi tidak mengajarkan realitas kompleks suatu industri ekstraktif strategis. Pemahaman global value chain perlu diajarkan karena kekuatan ekonomi terletak pada penguasaan material teknologi, bukan hanya produksi komoditas.
Jika pola yang diulas dalam opini group WA tentang obrolan pagi pedagang sempak terus berlanjut, Indonesia akan terjebak dalam middle-income trap permanen karena: (a) Tidak menguasai critical minerals untuk teknologi masa depan; (b) Hanya menjadi penyedia tenaga kerja murah di negeri sendiri; (c) Kehilangan peluang dalam perang supply chain global.
Mekanisme Ekonomi Rente dalam Pertambangan
Berdasarkan pemahaman umum tentang potensi permainan rente dan shadow economy dalam bisnis pertambangan (case study di atas), bisa dipakai pula untuk bisnis pertambangan lain dalam konteks hilirisasi industri.
Mekanismenya bisa mencakup:
- Izin sebagai komoditas (The License as a Commodity). Seorang “pengusaha” mendapatkan IKP/WIUP bukan karena memiliki kemampuan teknis atau modal untuk menambang, tetapi hanya karena kedekatan dengan pemberi izin (pejabat di pusat atau daerah). Izin ini kemudian bisa diperjual belikan kepada perusahaan tambang yang benar-benar punya kemampuan operasional.
- Pemegang Izin sebagai “Rentier”. Si pemegang izin awal ini tidak melakukan apa-apa selain ‘memiliki’ selembar kertas izin. Dia menjadi rentier, yaitu orang yang hidup dari “sewa” (rente) yang dibayarkan oleh perusahaan pelaksana untuk hak menggunakan izinnya. Uang yang didapat adalah murni rente ekonomi.
- Skema “Mark-Up” dan “Fee Fiktif”. Dalam skema yang lebih rumit, si pemegang izin atau kroninya bisa memaksa kontraktor untuk memakai jasa perusahaan lain miliknya (dalam logistik, peralatan, dll) dengan harga yang digelembungkan (mark-up). Selisih harganya adalah bentuk lain dari rente.
Pricing Game
Di sektor ekspor, terkait komoditas dan hilirisasi, permainan harga (pricing games) adalah salah satu celah ekonomi rente yang sangat canggih dan merugikan negara secara massif. Skemanya bisa digambarkan sebagai berikut:
Pertama, Transfer Pricing (TP) / Pricing Games. Ini adalah inti dari permainannya. Praktik dimana perusahaan di Indonesia (pengekspor) menjual barangnya kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri (trading company di Singapura, Hong Kong, dan lain-lain) dengan harga yang sengaja dibuat rendah (under-invoicing).
Perusahaan di Indonesia melaporkan harga jual rendah, sehingga keuntungan yang dilaporkan dan pajak yang dibayar di Indonesia menjadi kecil.
Perusahaan afiliasi di luar negeri kemudian menjual kembali komoditas itu ke pembeli akhir dengan harga pasar normal. Selisih keuntungan raksasa itu mengendap aman di rekening luar negeri, menjadi “rente” bagi pemiliknya. Pejabat yang berwenang bisa “dilibatkan” untuk membiarkan atau memfasilitasi praktik ini, itulah unsur rente bagi oknum pejabat.
Kedua, Skema Fee Fiktif dan Mark-Up . Perusahaan pengekspor membebankan biaya tinggi kepada dirinya sendiri untuk jasa tertentu (seperti asuransi, logistik, atau konsultan) yang sebenarnya diberikan oleh perusahaan afiliasinya di luar negeri. Biaya yang digelembungkan ini mengurangi laba di Indonesia dan memindahkan dana ke luar negeri. Tujuannya sama yaitu memindahkan keuntungan dan membayar “rente” kepada jaringan yang terlibat.
Ketiga, Permainan di Tingkat Kebijakan (Kuota dan Larangan Ekspor). Ini adalah bentuk ekonomi rente yang paling politis. Pemerintah mengeluar kan kebijakan seperti larangan ekspor bahan mentah (misal, bijih mineral) atau pemberian kuota ekspor terbatas (misal, untuk CPO). Kebijakan ini menciptakan kelangkaan ‘buatan’ dan perbedaan harga antara dalam dan luar negeri.
Para pelaku yang memiliki akses untuk mendapatkan izin ekspor (atau pengecualian dari larangan) ini mendapatkan “rente” yang sangat besar. Mereka bisa mengeruk keuntungan dari selisih harga atau menjual “jalur” ekspornya kepada pihak lain.
Keempat, “Jual-beli izin ekspor” inilah yang menjadi komoditas ekonomi rente. Pricing Games jelas sangat merugikan negara dalam hal penerimaan pajak dan PNBP. Negara kehilangan pajak penghasilan dari keuntungan yang sengaja dipindahkan keluar, serta potensi penerimaan lainnya. Hasil ekspor yang seharusnya masuk ke Indonesia justru mengendap di luar negeri, memberikan tekanan pada nilai Rupiah. Statistik ekspor dan pertumbuhan ekonomi menjadi tidak akurat, menghambat perencanaan kebijakan yang tepat.
Permainan harga di ekspor ini adalah jantung dari ekonomi rente sektor ekstraktif Indonesia selama ini. Ini adalah kejahatan ekonomi terstruktur yang melibatkan pengusaha kakap, profesional keuangan (akuntan, lawyer), dan tentu oknum pejabat.
Dampak Rente Pertambangan dan Hilirisasi
Negara jelas drugikan. Nilai sebenarnya dari sumber daya alam tidak masuk ke kas negara secara optimal, karena sebagian sudah “dikupas” di level izin oleh para rentier. Biaya usaha bisa membengkak. Perusahaan tambang yang legitimate harus menanggung biaya “rente” ini, membuat mereka kurang kompetitif dan mengurangi kontribusi fiskal mereka.
Dampak lain adalah kerusakan Lingkungan. Seringkali, para rentier ini tidak peduli dengan standar lingkungan karena tujuan utamanya adalah mencari untung cepat dari jual-beli izin, bukan operasional yang berkelanjutan.
Jadi, istilah “perburuan IKP/WIUP” adalah manifestasi nyata dari ekonomi rente di sektor pertambangan. Inilah salah satu target utama yang harus dibongkar jika ingin mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mendorong ekonomi riil yang sehat.
Langkah Berani Purbaya
Sebagai penutup tulisan. Berdasarkan ulasan analitik diatas, dalam bisnis pertambangan, hilirisasi dan ‘pricing games’ di dalamnya, yang di bisniskan sebenarnya adalah”hak untuk mencetak uang” dari perut bumi Indonesia.
Menkeu Purbaya, dengan langkah-langkahnya yang “memumetkan” itu, diduga sedang berusaha memutus mata rantai bisnis “hak mencetak uang” dan kontrol ‘pricing games’ ini agar nilai tambah dan potensi penerimaan kembali ke negara dan rakyat.
Langkah Purbaya yang ingin memaksa hilirisasi, transparansi, dan penggunaan harga acuan yang wajar, pada dasarnya adalah serangan frontal terhadap model ekonomi rente yang sudah mapan ini. Ekonomi rente yang jumlahnya ribuan triliun rupiah.
Wajar jika kebingungan dan perlawanan yang muncul sangat kuat, karena ini menyentuh pundi-pundi penghasilan yang sudah dinikmati selama puluhan tahun. Zona nyaman yang nikmat dan tersembunyi.
Inilah sebabnya mengapa membenahi fundamental ekonomi harus dimulai dari memberangus ekonomi rente, karena jika tidak, semua kebijakan fiskal dan moneter lainnya hanya akan seperti menegakkan benang basah.
Rakyat perlu mewaspadai pejabat dan politisi yang berteriak, atas nama bangsa negara tetapi ujung-ujungnya terlibat sebagai aktor dalam ekonomi rente.
Juga yang mengenaskan dalam permainan politik praktis kekuasaan, segala upaya dilakukan bahkan melegalisasi tafsir konstitusional untuk kepentingan bisnis melalui perpanjangan masa jabatan atau dinasti, atau peraturan, yang sebagian rakyat disuruh teriak-teriak, hanya dengan uang recehan dan nasi bungkus. Tragis.
Hadipras,
Pengamat Sosial dan Politik.






