Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan lima tersangka. dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai kepala desa,
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai toko di Desa Pule, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu saat transaksi pembelian rokok dan minuman pada 1 Mei 2025.
Pegawai toko tersebut curiga dengan keaslian uang dan memeriksanya menggunakan lampu detektor kasir. Setelah memastikan kecurigaannya, uang tersebut disimpan dan dilaporkan ke Polres Ngawi setelah pergantian shift. Dari laporan tersebut, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi dan mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan modus operandi sindikat ini adalah menyebarkan uang palsu melalui berbagai transaksi di agen BRILink, minimarket, pertokoan, dan SPBU di empat wilayah, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Tiga tersangka utama, yakni DM, AS, dan ES, diduga sebagai pelaku lapangan yang mengedarkan uang palsu. Sementara DM dan ES diketahui sebagai kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Ngawi.
Tersangka DM pertama kali diamankan dengan barang bukti 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016, bersama barang pribadi lainnya.
“Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi peran tersangka TAS dan AP sebagai pemasok utama uang palsu. Mereka diduga mendapatkan suplai dari seseorang yang dikenal sebagai Mr. X, yang kini masih dalam pengejaran. TAS dan AP diketahui beroperasi dari Bandung dan Cirebon dan menyuplai uang palsu kepada DM dan AS dengan rasio 1:3, yakni 1 (lembar) rupiah asli ditukar dengan 3 (lembar) rupiah uang palsu,” terang Charles saat konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025)
Dari tersangka DM, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.
Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
Pihak kepolisian juga menyita alat produksi dan dokumen rencana produksi uang palsu dengan target Rp10 miliar per bulan. Selain itu, ditemukan beberapa bukti transaksi dan perangkat elektronik dari para tersangka. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Charles menambahkan, “Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran rupiah palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan apabila berhasil memperoleh pembeli,” terang Charles.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa proses pengungkapan diawali dari laporan seorang warga yang menerima uang palsu saat bertransaksi di salah satu minimarket.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, pelaku teridentifikasi sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Ngawi.
“Kami segera bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan, dan saat diamankan, ditemukan sejumlah uang palsu berjenis rupiah di rumahnya sebanyak 308 lembar,” ujar AKP Joshua.
Setelah mengamankan pelaku pertama, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan menemukan bahwa tersangka telah mengedarkan uang palsu kepada dua rekannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya langsung diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.
Keterangan dari ketiga pelaku mengarah pada asal-usul uang palsu yang diperoleh dari dua lokasi berbeda di Jawa Barat, yakni sebuah hotel di Bandung dan satu lagi di Cirebon. Polisi segera melakukan profiling dan pengejaran terhadap pemasok uang palsu tersebut.
Menurut AKP Joshua, para pelaku termasuk dalam sindikat yang sudah terbiasa berpindah tempat secara mendadak dan menggunakan pola komunikasi tertentu untuk menghindari pelacakan. Meski demikian, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan mereka.
“Puji Tuhan, alhamdulillah, tidak butuh waktu lama bagi kami untuk mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang saat itu sedang berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa uang palsu dalam berbagai mata uang. Di antaranya adalah mata uang rupiah, dolar Amerika, dan real Brazil dalam jumlah yang signifikan.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam membongkar sindikat peredaran uang palsu lintas daerah. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut hingga otak utama, termasuk sosok yang dikenal dengan sebutan Mr. X, berhasil ditangkap.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan terhadap sindikat ini masih terus berkembang, dan kepolisian berkomitmen menelusuri hingga ke otak utama peredaran uang palsu di Indonesia. [fiq/beq]






