Magetan (beritajatim.com) – Seorang Pemandu Lagu (PL) di Kabupaten Magetan ditangkap polisi. Perempuan berinisial SA (29) warga Kecamatan Barat, Magetan ini kedapatan menyimpan narkoba dalam Breast Holder (BH).
“Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di BH agar tak ketahuan petugas,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat press conference di Mapolsek setempat, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, penangkapan itu setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang akan menggunakan sabu-sabu dengan pacarnya. Kemudian perempuan tersebut langsung diamankan Satreskoba Polres Magetan. “SA berhasil diamankan saat akan bertransaksi di depan Indomart Maospati,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Kemudian, tersangka kepada petugas mengaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan disimpan dalam BH. Tersangka lalu mengeluarkan sendiri sabu-sabu yang diselipkan dalam BH tersebut. “Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,24 gram dan 0,32 gram yang sempat diselipkan di BH tersangka,” papar Kapolres Magetan.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Satreskoba menangkap dua orang temannya yaitu SW (34) warga Sawahan, Madiun dan BA (35) warga Mangunharjo Madiun. “Sedangkan bandar dengan inisial M masih dalam tahap pengejaran,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat obat terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(asg/kun)






