Sumenep (beritajatim.com) – Sharif Hidayahtullah (23), warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena menyimpan ribuan pil logo Y.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 3.300 pil logo Y yang disimpan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (18/03/2022).
Penangkapan terhadap tersangka Sharif merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yakni M. Hirsi Helmi, yang ditangkap pada Kamis (17/03/2022). Hirsi kedapatan menyimpan 76 pil logo Y. “Dalam pemeriksaan, tersangka Hirsi Helmi mengaku membeli pil logo Y pada tersangka Sharif. Karena itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan penangkapan,” terang Widiarti.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir Pil Logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai tersangka. Selain itu juga ditemukan di kamar depan, tepatnya diatas meja tolet berupa 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y.
Kemudian juga ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang di dalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang. Setiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y yang dibungkus kertas warna cokelat yang di isolasi. “Jadi kalau ditotal keseluruhan sebanyak 3.300 butir Pil Logo Y. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” ungkap Widiarti.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 13 plastik klip yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y dan 2 plastik warna bening yang tiap plastik berisi 1000nPil Logo Y. Dengan demikian, total keseluruhan pil logo Y yang ditemukan di rumah tersangka sebanyak 3.300.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Satuan Samapta Polres Sumenep. Penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 197 subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, bisa dipidanakan,” papar Widiarti. (tem/kun)






