Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang penjual nasi rawon di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto pada, Sabtu (3/5/2025) lalu. Pelaku Wina Ashari (31) diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, saat penggeledahan di lokasi sekira pukul 16.00 WIB. “Ashari terbukti menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan pelaku,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Ashari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RM. Kini RM telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Mojokerto. Sementara dari tangan Ashari, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram, 0,20 gram, dan 2,55 gram dalam kemasan plastik klip, satu sedotan plastik warna merah, bungkus rokok, bendel plastik klip, timbangan elektrik, tas selempang, dan satu unit handphone. Ashari dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto.
“Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto,” jelasnya. [tin/kun]






