Sumenep (beritajatim.com) – Aparat Polsek Sapeken, Sumenep, mengamankan Darman alias Bajang (40), warga Dusun Goa (Sadulang Kecil), Desa Sadulang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep. Bajang kedapatan menyimpan bahan peledak (handak).
“Bahan peledak itu ditemukan di dalam rumah Bajang. Ada bahan peledak siap pakai, dan ada bahan peledak yang masih belum diracik,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (08/04/2022).
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai kegiatan tersangk membuat bahan peledak. Anggota Polsek Sapeken pun langsung melakukan pengecekan ke rumah Darman alias Bajang. Ternyata benar, di dalam rumahnya terdapat sejumlah bahan peledak yang dimasukkan botol bekas air mineral.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bahan-peledak”]
“Ada 6 bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk anfo, kemudian 7 botol bekas air mineral berisi bubuk anfo yang belum dirangkai, dan 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” terang Widiarti.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa bahan-bahan peledak tersebut adalah miliknya sendiri. Tersangka langsung diamankan ke Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. “Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap darimana bahan-bahan peledak tersebut didapat, dan akan digunakan untuk apa,” ujar Widiarto.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak tanpa ijin. (tem/kun)






