Mojokerto (beritajatim.com) – Program Tebus Ijazah bermula dari keluhan para mustahik (penerima manfaat zakat) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto. Di tahap pertama untuk 300 warga Kabupaten Mojokerto ini dibuka hingga tanggal 18 Juli 2025 mendatang.
Dalam postingan medsos Baznas Kabupaten Mojokerto disebutkan kreteria umum dan persyaratan administrasi. Diantaranya, warga Kabupaten Mojokerto, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kecamatan, tidak mampu menebus ijazah karena faktor ekonomi dan masa kelulusan SD/MI maksimal 3 tahun, SMP/MTs maksimal 3 tahun, SMA/SMK/MA maksimal 5 tahun.
Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad mengungkapkan, Program Tebus Ijazah tersebut berawal dari banyaknya keluhan yang disampaikan oleh para mustahik. “Dalam beberapa program, kami menemui langsung para mustahik dan mereka bercerita tentang berbagai persoalan yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Baznas Kabupaten Mojokerto kemudian melakukan koordinasi dengan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. Hasilnya, keluhan serupa juga disampaikan ke pemerintah daerah sehingga Pemkab Mojokerto melalui Baznas Kabupaten Mojokerto meluncurkan Program Tebus Ijazab
“Setelah kami sampaikan ke Ibu Bupati, ternyata ada kesamaan aspirasi. Akhirnya kami diminta untuk menyiapkan program ini, dan Alhamdulillah responnya luar biasa sampai hari ini, pengunjung yang mengakses informasi program di TikTok-nya Gus Barra (Bupati Mojokerto, red) sudah mencapai sekitar 155 ribu,” katanya.
Sementara di medsos resmi Baznas Kabupaten Mojokerto, sejak diposting Senin (7/7/2025) kemarin, sudah lebih dari 500 orang yang melihat postingan informasi tersebut. Tak hanya itu, Baznas Kabupaten Mojokerto juga mencatat jumlah pendaftar (submit) di Baznas Kabupaten Mojokerto yang terus bertambah setiap hari.
“Banyak juga yang datang langsung ke kantor Baznas Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan lebih lanjut tentang program ini,” tambahnya. [tin/but]






