Gresik (beritajatim.com) – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia. Kerjasama itu dimaksudkan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta, Jumat (24/06/2022).
Kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Donny Arsal menambahkan, melalui kerja sama ini dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan.
“Adakalanya Direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun, demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision),” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”semen-indonesia”]
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menyatakan berdasarkan perundang-undangan, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders, yang pertama bahwa Jamdatun memiliki layanan yang berbeda dari law firm. Seringkali beberapa stakeholders BUMN sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law pada saat dilakukan pendampingan.
“Jamdatun memberikan layannan tidak hanya menyangkut aspek legal saja, tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum, aspek GCG sehingga dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritinya bisa tepat. sehingga, terhindar dari risiko hukum,” pungkasnya. [dny/but]






