Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara tanah yang sudah berdiri bangunan rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Provinsi di Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo mengagendakan pemanggilan saksi dari penggugat di Pengadilan Negeri Kraksaan, Rabu (22/06/2022).
Kedua saksi yang dihadirkan oleh para penggugat, yakni Tosari (66) warga Dusun Kedung Pawon, Desa Sumber Kembar, dan Dulla (77) Warga Dusun Karanganyar, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Saksi pertama, Tosari mengaku saat ditanyakan oleh Majelis Hakim sejak kapan Toya menempati rumah tersebut, Ia mengatakan sejak kelas dua Sekolah Dasar (SD), dan saat ditanyakan masalah proses perpindahan Toya ke tempat tersebut Ia mengaku tidak tahu karena ia masih kecil.
“Saya taunya dia (Toya) sudah menempati rumah tersebut sejak saya kelas dua SD dan masalah perpindahannya saya tidak tau pak”, akunya.
Sementara itu saksi kedua, Dulla mengatakan terjadinya serah terima tanah tersebut terjadi pada tahun 1970an dan ia mengaku mendengar percakapan antara Toya dan Sahra Asikin yang merupakan pemilik pertama tanah tersebut saat berada di Warung rujak waktu itu.
“Saya mendengar waktu itu saat berada di warung rujak, Pak Sahra menyuruh untuk menempati tanah tersebut kepada Toya”, ungkap Dulla.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-tanah”]
Saat kuasa hukum tergugat bertanya, apakah saat itu Sahra Asikin serta saudara – saudaranya ada yang mempermasalahkan saat Toya menempati dan membangun di Tanah tersebut ?
“Tidak pak tidak ada yang mempermasalahkan dari Sahra Asikin dan juga saudaranya”, ujar Dulla.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Husnan Taufiq mengatakan dari saksi yang dihadirkan itu, masih umur delapan tahun saat Fadli Halim menempati rumah tersebut dan selebihnya tidak tahu tentang surat tanah dan lainnya.
“Apalagi saksi dua, saksi dua malah tidak faham bahasa Indonesia, semakin kebingungan dan dia taunya waktu kecil juga pak Fadli menempati rumah itu, dari keterangannya banyak yang tidak sesuailah dan dari surat – surat yang disengketakan tidak ada yang tahu,” tegas Husnan taufiq.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah yang sudah puluhan tahun ditempati Toya, warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, diakui milik alm Sahra Asikin dan diwariskan kepada tiga penggugat yang mengaku ahli warisnya.
Tiga penggugat itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran. (tr/ted)






