Malang (beritajatim.com) – Hotma Sitompul Kuasa Hukum dari Julianto Eka Putra alias JEP yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dia bakal melakukan pembelaan maksimal dalam sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu, (3/8/2022).
Hotma bahkan telah menyiapkan hampir seribu berkas pembelaan untuk Ko Jul yang didakwa kasus pelecehan seksual. Hotma optimis dengan bukti-bukti yang dibawa kali ini bisa membuktikan jika kliennya tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan.
“Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip. Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hotma.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pelecehan-seksual]
Salah satu Kuasa hukum Ko Jul lainnya, yakni Dito Sitompul membocorkan salah satu bukti yang akan disampaikan dalam sidang pembelaan nanti. Bukti inilah yang diklaim bisa membantu Ko Jul terbebas dari dakwaan.
“Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini (SDS) pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan,” papar Dito.
Sebelumnya, JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito mengungkapkan, Ko Jul didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp44 juta kepada masing-masing korban.
“Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” tandas Agus. (luc/kun)






