Pasuruan (beritajatim.com) – Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pasuruan, Akhmad Khasani, memasuki babak baru. Mantan pejabat yang mengajukan pensiun dini tersebut menjalani sidang dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu (14/6) ini mengungkapkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim. Dalam dakwaan tersebut, Akhmad Khasani dituduh melakukan pemotongan insentif pegawai selama periode 27 Desember hingga 31 Desember 2023. Dugaan tindak pidana ini terjadi di kantor BPKPD Pasuruan, Gedung Berakhlak, kompleks Perkantoran Pemkab Pasuruan.
Jaksa mendakwa Khasani telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta memaksa orang lain untuk memberikan atau menerima pembayaran yang tidak sah. Khasani juga didakwa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau kas umum yang seolah-olah berutang kepadanya, padahal utang tersebut tidak ada.
Khasani disebut memanfaatkan jabatannya untuk memotong insentif pegawai dan menerima uang hasil pemotongan tersebut. Atas perbuatannya, Khasani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius. Ia memastikan bahwa JPU memiliki bukti kuat bahwa terdakwa Khasani telah menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan, yang melanggar hukum dan etika jabatan.
“Terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp610.870.000,” ungkap Agung, Sabtu (15/6/2024).
Angka tersebut berasal dari hasil pemotongan dana insentif pegawai selama triwulan 2023. Selama penyidikan kasus ini, jaksa juga sudah menyita uang hasil pemotongan insentif pegawai senilai Rp400 juta. “Uang tersebut dijadikan salah satu bukti dalam persidangan kasus ini,” tambahnya. (ada/ian)






