Kediri (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Kamis (19/6/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan terdakwa Yusa Cahyo Utomo untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa yang menewaskan tiga anggota keluarganya, termasuk kakak kandungnya sendiri.
Dalam sesi tanya jawab dengan penasihat hukumnya Moh Rofian, terdakwa yang berusia 35 tahun itu memberikan keterangan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa alat berupa martil atau palu yang digunakan dalam peristiwa berdarah tersebut tidak ia bawa dari rumah, melainkan diambil dari rumah korban.
“Martil (palu) yang dimaksud dalam kasus pembunuhan ini saya ambil dari rumah korban, tidak saya bawa dari rumah saya,” ujar Yusa di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum kemudian menggali lebih dalam dengan menanyakan lokasi martil saat itu. Terdakwa menjawab bahwa alat tersebut berada di bawah lincak, tempat tidur bambu, yang biasa digunakan ayahnya untuk menyimpan peralatan kerja.
“Di bawah lincak, yang merupakan tempat bapak saya menaruh peralatan kerja,” jawab Yusa. Saat ditanya mengenai pekerjaan sang ayah, terdakwa menyebutkan bahwa ayahnya bekerja di pemotongan kayu.
Rangkaian pertanyaan berikutnya mengupas lebih dalam mengenai isi dari tempat penyimpanan peralatan di bawah lincak. Selain martil, terdakwa menyebutkan adanya sabit, sabit besar (bendo), serta gergaji.
Pertanyaan kunci pun dilontarkan oleh penasihat hukum : “Kalau kamu dari awal ingin membunuh para korban, apa yang kamu ambil di dalam peralatan tersebut?”
Dengan tegas Yusa menjawab, “Jika saya ingin membunuh pasti saya ambil sabit besar.” Saat ditanya mengapa ia tidak mengambilnya, jawabannya pun lugas, “Karena saya memang tidak membunuh, tapi hanya melukai saja.”
Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam sidang, mengingat opini publik selama ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Pernyataan terdakwa memunculkan spekulasi baru tentang niat dan motif sebenarnya di balik tragedi yang menimpa keluarga Kristina, kakak kandung terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu dalam dakwaannya menyebutkan Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Motif yang mendasari aksi brutal ini diduga karena sakit hati. Yusa marah setelah kakaknya, Kristina, menolak meminjamkan uang. Dalam keadaan emosi, ia memukul Kristina, sang kakak ipar Agus Komarudin, serta dua keponakannya. Satu keponakan meninggal dunia, sementara yang satu lagi akhirnya selamat meski sempat kritis. [nm/aje]






