Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan telah memasuki proses persidangan. Pada persidangan kali ini mendatangkan saksi yang merupakan istri korban Eddy Santoso, Devi Mayasari (40).
Dalam kesaksiannya, Devi menangis histeris mengingat kejadian suaminya dibunuh oleh terdakwa Ruslan. Devi mengatakan terdakwa telah berutang kepada suaminya dengan total sekitar Rp1,5 miliar.
Devi juga menjelaskan, dia mengetahui dari awal terdakwa berutang kepada suaminya melalui pesan singkat WhatsApp. Pertama kali terdakwa berutang kepada korban pada November 2023 sebesar Rp340 juta.
Kemudian pada tanggal 13 November 2023, terdakwa kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp325 juta. Tak berhenti di situ, terdakwa kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta 21 November dan yang terakhir pada 27 November, terdakwa meminjam uang sebesar Rp280 juta.
“Sebelum kejadian sekitar 7 hari sebelumnya, suami saya sempat menghubungi terdakwa untuk meminta uangnya sebesar Rp780 juta. Uang itu rencananya untuk modal usaha suami yang berjualan,” ungkap Devi, Kamis (20/6/2024).
Devi juga mengatakan, setelah menusuk korban, terdakwa sempat menghubungi saksi. Kepada saksi, terdakwa mengakui telah menusuk korban.
Tak lama setelah dihubungi terdakwa, saksi kemudian dihubungi pihak kepolisian bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam. Mengetahui hal tersebut istri korban langsung menghampiri suaminya yang sudah dibawa ke RSUD Grati.
Dari kejadian ini, istri korban memimta.kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. “Saya minta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Karena suami saya itu tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burohim mengatakan bahwa terdakwa telah didakwa dengan pasal 340 KUHP. “Ancaman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati,” jelasnya. [ada/beq]






