Surabaya (beritajatim.com) – PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat mendatangkan satu saksi dalam gugatan pembatalan hak merk yang diajukan PT Bandeng Juwana (penggugat).
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Niaga Surabaya mendatangkan Supeno sebagai saksi dari tergugat. Sayangnya keterangan Supeno yang menjadi sopir Nugroho sejak tahun 1990 sampai 2004 ini dinilai tak ada relevansinya dengan materi gugatan.
Di hadapan majelis hakim, Supeno mengungkapkan bahwa setelah mengundurkan diri sebagai sopir, dirinya dipercaya menjadi distributor produk bandeng duri lunak.
“Kemudian saya resign, dipercaya menjadi distributor Bandeng Juwana,” ujarnya di ruang sidang.
Menurut Supeno, produk yang didistribusikannya dipasok oleh Nugroho dan sejak awal telah menggunakan nama Bandeng Juwana. Ia juga menyebut bahwa kemudian distribusi tersebut dialihkan ke PT Bandeng Juwana Indonesia.
“Dari Pak Nugroho dialihkan ke PT Bandeng Juwana Indonesia,” paparnya.
Namun saat ditanya kuasa hukum penggugat mengenai kapan berdirinya PT Bandeng Juwana Indonesia, Supeno mengaku tidak mengetahui secara pasti tahun pendirian perusahaan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa logo yang digunakan perusahaan sudah dipakai sejak tahun 1997. Logo yang dimaksud, menurut kuasa hukum penggugat, adalah gambar tiga ekor bandeng berwarna kuning yang terdapat pada kemasan produk PT BJI dan masih beredar di pasaran hingga saat ini.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Haposan Gilbert Manurung selaku kuasa hukum penggugat menilai kesaksian yang disampaikan tidak relevan dengan objek perkara yang sedang disengketakan.
“Saksi menerangkan merek Bandeng Juwana Indonesia dari tahun 1997. Padahal merek itu terdaftar baru tahun 2008 oleh Pak Nugroho, bukan oleh PT Bandeng Juwana Indonesia,” kata Haposan usai sidang.
Ia menegaskan bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah merek yang didaftarkan oleh PT Bandeng Juwana Indonesia pada tahun 2020, bukan merek yang didaftarkan sebelumnya oleh Nugroho.
“Sedangkan obyek gugatan adalah merek yang terdaftar dan diajukan oleh PT BJI pada tahun 2020, bukan didaftarkan oleh Nugroho. Jadi tidak sinkron dan keterangan saksi tersebut layak untuk dikesampingkan,” tegasnya.
Haposan juga menyoroti pernyataan saksi yang menyebut telah menjadi distributor PT BJI sejak tahun 1997. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta hukum karena PT Bandeng Juwana Indonesia baru berdiri pada tahun 2017.
Sidang gugatan pembatalan merek terdaftar antara PT Bandeng Juwana dengan PT Bandeng Juwana Indonesia akan kembali dilanjutkan pada 16 Maret 2026. Pada agenda sidang berikutnya, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil pembelaannya. [uci/ian]






