Surabaya (beritajatim.com) Kuasa hukum tergugat kasus jual beli rumah mewah Ratnawati dan Johny Siswanto, Johan Widjaja, menegaskan tidak ada proses penjualan properti di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No.26 Araya Tahap 2 Kota Surabaya yang ditutupi. Seluruh informasi mengenai rumah milik mendiang Alexander Maius Jupiter Santoso itu telah disampaikan sebelum transaksi terjadi.
Hal itu disampaikan Johan Widjaja dalam kesimpulan sidang perkara No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Johan juga memastikan penjualan oleh Alexander dilakukan secara terbuka dan bukan sembunyi-sembunyi karena melalui jasa agen properti Brighton Pakuwon City, Surabaya.
Hal itu kata Johan, seperti yang dikatakan oleh dua agensi dari Brighton Pakuwon yakni Samantha Elysia dan Revilia Candra sewaktu keduanya bersaksi pada 15 Agustus 2022.
Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut sepakat menyatakan rumah yang dijual pada 2019 dan 2020 tersebut di pasangi banner di depan pintunya. Para saksi juga menerangkan kalau Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan mereka ketika melakukan survey. Mereka tidak keberatan serta tidak pernah diusir.
Para Saksi juga menerangkan sewaktu mereka melakukan survey, keduanya diizinkan masuk ke dalam rumah oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Penjual rumah.
Bahkan ketika melakukan survey, Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan para saksi. Para saksi juga melihat Penggugat dan Ibu penggugat secara langsung di dalam rumah tersebut. Penggugat dan Ibu Penggugat tidak keberatan saat semua kamar dan ruangan serta garasi di periksa.
Para Saksi juga memastikan sebelum proses jual beli terjadi, Mereka sudah 3 kali melakukan survey, antara lain : tanggal 23 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 28 Mei 2021.
Bukan itu saja, Johan juga menerangkan kalau para saksi mengikuti proses jual beli sampai di kantor Notaris Felicia Imantaka selaku turut tergugat pada tanggal 14 Juni 2021 para saksi mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dan tanggal 01 Juli 2021 mendampingi proses tanda-tangan Akta Jual Beli dengan dihadiri oleh Penjual dan Pembeli serta saksi secara lengkap.
Surabaya
“Tanggapan Ratnawati dan Johny Siswanto selaku Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi membenarkan semua keterangan dari Saksi karena sesuai dengan fakta dan bukti di depan persidangan,” terang Johan.
Di akhir kesimpulannya, Johan menyatakan berdasarkan uraian-uraian dan keterangan para saksi di atas, maka Ratnawati dan Johny Siswanto Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk
“Menerima dan mengabulkan posita dan petitum dari Jawaban I dan Duplik serta Kesimpulan dari Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya,” ujarnya.
“Menolak dan tidak dapat menerima gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan kabur (obscuur libel), yaitu tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II selaku Turut Tergugat, sehingga gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi cacat formil,” lanjutnya.
Selain itu, Johan juga meminta agar majelis hakim menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Surat Kuasa tertanggal 10 Pebruari 2022 atas nama Ibu Penggugat yang bernama Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak disertakan di dalam pengajuan gugatan dalam perkara a quo, karena itu Penggugat tidak sah untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo. [uci/beq]






