Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) Alfamart di Jalan Embong Malang, Kamis (27/7/2023). Sidak yang dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menemukan beberapa fakta.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat belum sepenuhnya terlaksana. Terutama di beberapa minimarket yang dilakukan terdapat di pusat kota itu.
“Kemarin kami menemukan minimarket Alfamart masih ada stiker melanggar, dari stiker itu terlihat sudah ada sejak pandemi Covid-19 lalu. Tapi sampai saat ini masih terpampang disitu,” kata Imam usai sidak.
Selain itu, Imam menyampaikan sebagian besar dari pegawai Alfamart dan Indomaret bukan berasal dari warga Surabaya. Bahkan, salah satu kepala toko itu berasal dari luar daerah Surabaya.
Padahal, kata Imam, didalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustian pasal 58 poin 1 r menegaskan toko swalayan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Usul saat MPLS Ada Materi Bahaya Narkoba
Maka, dengan merekrut masyarakat sekitar yang memiliki pontensi, dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
“Kan ini keinginan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Monggo para pengusaha-pengusaha yang ada di Surabaya, jangan cuma mencari laba semata tapi bagaimana peka terhadap lingkungan sosialnya,” tegas Imam.
Politisi Nasdem ini juga menekankan pada penggunaan trotoar yang selama ini digunakan untuk tempat parkir sepeda motor dan mengganggu estetika kota. Terlebih lagi, pengelola parkir yang bukan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Oleh karena itu, Imam meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menindak tegas pelanggar parkir di trotoar. Baik penyedia parkir atau juru parkir yang sudah diperingatkan, harus diberikan sanksi sesuai peratuan yang berlaku.
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Sayangkan Camat-Lurah Tak Dapat Rekomendasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
“Kita ingin Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran ini. Sama halnya yang dilakukan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diangkuti. Kalau perlu disita KTP-nya,” harapnya.
Pihaknya juga mengaku tidak setuju dengan Perda 1/2023 itu, karena pemberlakukan jam operasional minimarket yang dinilai dapat mematikan ekonomi masyarakat di pasar tradisional. Didalam perda tersebut disampaikan, toko swalayan yang berlokasi di jalan arteri diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Padahal, sebut Imam, dulu minimarket diperbolehkan dan diizinkan beroperasi dengan beberapa syarat, yakni jarak dan jam operasional yang diatur. Pihaknya menilai pemberlakuan jam operasional dan jarak minimarket ke pasar rakyat di Surabaya, belum sepenuhnya ditegaskan di kawasan perumahan dan perkampungan.
“Sekarang ini semacam hukum rimba. Saya kuatir nanti pasar rakyat akan gulung tikar, karena kemampuan berkompetisi dengan pemodal-pemodal ini, tentu saja rakyat akan kalah,” kata Imam. [asg/ADV]






