Surabaya (beritajatim.com) – Prasetyo (26) warga Kalimas Baru I, Surabaya menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh rekannya sendiri, LIP warga Kedamean, Gresik. Penipuan terjadi usai bertransaksi sewa mobil Calya L 1495 SQ untuk operasional kantor September lalu.
Saat dihubungi Beritajatim.com, Prasetyo menjelaskan, mulanya ia mengenal LIP dari istrinya. Pada saat itu, LIP sedang mencari mobil untuk operasional kantornya dengan jangka satu bulan. Pada bulan kedua ia meminta untuk tetap diperpanjang dengan harga yang sama.
“Bulan kedua diperpanjang, sudah dibayar tetapi saya mulai curiga karena kontrak tidak dikirimkan ke saya,” ujar Pras saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (2/12/2021).
Menjelang habis masa penyewaan, Pras lantas menghubungi LIP untuk menanyakan apakah kembali diperpanjang hingga bulan ketiga. Namun, LIP tidak pernah membalas pesan tersebut. Pras yang curiga lantas mencari informasi.
“Saya dapat informasi mobil saya digadaikan dengan angka Rp 30 juta. Jadi saya datangi tidak ada. LIP ini juga menghilang mulai akhir November. GPS yang saya pasang di mobil tidak aktif tanggal 24 November 2021,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Atas kejadian tersebut, Pras mengalami kerugian hingga Rp 104 juta. Ia lantas melapor ke Polsek Genteng untuk pengusutan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno hanya menjawab singkat. “Saya cek dulu,” pungkasnya. [ang/but]






