Bandung (beritajatim.com) – Proposal kenegaraan DPD RI yang diajukan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam rangka menguatkan dan menyempurnakan sistem bernegara sesuai dengan prinsip-prinsip pendiri bangsa, mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya, Dr Mulyadi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Mulyadi sejalan dengan gagasan LaNyalla untuk mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Meskipun Ketua DPD RI berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan UUD 1945 naskah asli sebelum pelaksanaan Pilpres, Mulyadi melihat ini sebagai langkah yang dapat diambil.
“Pilpres bisa dialihkan ke MPR. Pemilu Legislatif dapat tetap berlanjut,” ujar Mulyadi dalam acara Diskusi Publik tentang Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Universitas Pasundan, Bandung, Jumat (25/8/2023).
Sementara itu, Utusan Golongan dan Utusan Daerah akan terus dibahas mengenai kriteria penunjukannya. Mulyadi menekankan bahwa mereka mewakili kelompok-kelompok lama yang memberikan kontribusi besar terhadap kemerdekaan Indonesia.
Mulyadi menjelaskan pentingnya mengakomodasi kelompok-kelompok lama ini karena mereka merupakan yang terjajah. “Kelompok-kelompok lama ini meliputi suku Sunda, Jawa, dan suku-suku lain yang pernah dijajah. Dengan demikian, Indonesia adalah kumpulan dari kelompok-kelompok lama tersebut,” ungkap Mulyadi.
Dari hasil kajiannya, Mulyadi menyatakan bahwa hanya Indonesia yang memiliki lembaga yang mewakili rakyat, yaitu MPR. “Negara lain tidak memiliki institusi serupa. Hanya di Indonesia melalui MPR,” tambah Mulyadi.
Terkait proposal kedua dari LaNyalla, yang mendukung adanya anggota DPR RI dari kalangan individu, Mulyadi menganggap ini sebagai ide positif. Ia menunjukkan bahwa banyak negara telah mengimplementasikan konsep ini. “Ini bukanlah sesuatu yang aneh, karena konsep anggota DPR RI dari individu memang telah diterapkan oleh banyak negara,” tegas Mulyadi.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Ajak SAPMA PP Ambil Kembali Kedaulatan Rakyat
Ichsanuddin Noorsy, seorang Pengamat Ekonomi-Politik, mengungkapkan bahwa kapitalisme dengan demokrasinya telah menciptakan masyarakat yang cenderung cemas. Meskipun sudah terbukti kurang berhasil, Indonesia masih mengikuti kapitalisme setelah melakukan perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002. Ichsanuddin menyoroti bahwa Indonesia terlalu mengadopsi pemikiran Barat tanpa mencari alternatif lainnya.
Ichsanuddin berpendapat bahwa lima proposal dari DPD RI merupakan upaya untuk memperbaiki negara. Ia menyatakan bahwa LaNyalla mengusulkan hak ini berdasarkan pada semangat para pendiri bangsa.
“LaNyalla berpikir berdasarkan semangat para pendiri bangsa. Di sidang BPUPKI, beberapa tokoh telah menegaskan bahwa kita tidak boleh hanya memikirkan cara Barat atau Timur. Kita harus berpikir sesuai dengan budaya kita sendiri,” kata Ichsanuddin.
Ichsanuddin sepakat bahwa MPR sebaiknya kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Ia juga mendukung anggota DPR dari kalangan individu asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan konsisten.
Ichsanuddin mengamati bahwa anggota DPR dari kalangan individu memiliki peran penting. Hal ini akan memastikan anggota DPR dari partai politik tidak terlalu tunduk pada keputusan partai. Anggota DPR yang melanggar keputusan partai dapat dihadapkan pada ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pencabutan mandat.
Sementara itu, Dr Abdy Yuhana, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, menganggap bahwa amandemen konstitusi bukanlah hal yang tabu. Berdasarkan sejarah pasca-kemerdekaan, Indonesia pernah mengalami situasi serupa. Pada akhirnya, pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
Nia Kania Winayanti, Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pasundan, menekankan perlunya perbaikan dan penyempurnaan proposal dari Ketua DPD RI dilakukan dengan benar. Ia ingin mencegah agar MPR RI, sebagai Lembaga Tertinggi Negara, tidak berubah menjadi alat legitimasi bagi Presiden dan bukan alat pengawasan atas Presiden.
BACA JUGA:
Ketua DPD Jelaskan Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
Ketua DPD RI, yang mendorong kembalinya ke UUD 1945 naskah asli untuk perbaikan melalui adendum, mengusulkan lima proposal kenegaraan. Proposal ini diungkapkan dalam pidato Ketua DPD RI pada Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2023.
Proposal-proposal tersebut meliputi pengembalian MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, pelibatan anggota DPR RI dari kalangan individu, penunjukan Utusan Daerah dan Utusan Golongan melalui mekanisme partisipatif, pemberian kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dalam pembentukan undang-undang, dan penempatan yang tepat bagi lembaga-lembaga negara yang ada dalam sistem ketatanegaraan yang diperbarui.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Turut mendampingi Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor Wilayah DPD RI Jawa Barat, Herman Hermawan.
Hadir pula Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat, Dr Muhammad Budi Djatmiko, Rektor Universitas Pasundan yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat, Prof Eddy Jusuf beserta jajaran, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi, Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo, Ketua Program Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Pasundan, Yaya Mulyana Abdul Azis, Para Mahasiswa Pascasarjana (S3 dan S2 Hukum) Universitas Pasundan dan seluruh tamu undangan lainnya. [beq]






