Jember (beritajatim.com) – Memasuki enam bulan tahun anggaran 2019, capaian kinerja keuangan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Jember di luar ekspektasi. Dari 32 urusan yang dianggarkan dalam APBD, hanya urusan lingkungan hidup yang mencapai 55,28 persen. Sisanya memiliki realisasi sangat rendah, dan bahkan nol persen.
Berdasarkan buku resmi KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) 2019, urusan pembangunan daerah dibagi empat yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Buku tersebut menyebutkan, total realisasi anggatan belanja APBD 2019 pada triwulan kedua adalah 10,61 persen.
Serapan total untuk urusan wajib pelayanan dasar hanya 11,24 persen atau Rp 161,675 miliar. Serapan total urusan wajib bukan pelayanan dasar 8,54 persen atau Rp 17,855 miliar. Serapan total urusan pilihan adalah yang terendah yakni 2,86 persen atau Rp 5,425 miliar. Serapan total urusan pemerintahan fungsi penunjang.16,26 persen atau Rp 28,417 miliar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Empat kategori besar urusan pembangunan itu masih terbagi lagi dalam beberapa urusan spesifik. Ada sejumlah urusan spesifik yang memiliki realisasi anggaran nol persen, yakni statistik, kearsipan, dan penelitian dan pengembangan. Sementara itu, urusan yang hanya memiliki serapan tak sampai satu persen, adalah pertanahan (0,29 persen), industri (0,5 persen), dan pendidikan dan pelatihan (0,05 persen).
Sementara urusan pembangunan daerah yang memiliki serapan di bawah 10 persen adalah:
– urusan perencanaan 8,66 persen,
– kepegawaian (8,37 persen),
– pendidikan (9,1 persen),
– pekerjaan umum dan penataan ruang (7 persen),
– perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (4,64 persen),
– urusan sosial (9,71 persen),
– pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (7,11 persen),
– pengendalian penduduk dan keluarga berencana (1,17 persen),
– urusan perhubungan (4,07 persen),
– urusan kebudayaan (7,96 persen),
– urusan pariwisata (7,94 persen),
– urusan pertanian (6,32 persen),
– urusan perdagangan (1,39 persen),
– urusan perencanaan (8,66 persen),
– urusan kepegawaian (8,37 persen)
Urusan pembangunan daerah yang memiliki serapan di bawah 30 persen adalah
– administrasi pemerintahan (18,92 persen),
– pengawasan (27,29 persen),
– keuangan (21,07 persen),
– kesehatan (16,67 persen),
– ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (23,77 persen),
– urusan ketenagaerjaan (12,37 persen),
– urusan pangan (13,44 persen),
– administrasi kependudukan dan catatan sipil (11,76 persen),
– pemberdayaan masyarakat desa (26,64 persen),
– komunikasi dan informatika (17,79 persen),
– koperasi usaha kecil dan menengah (10,72 persen),
– penanaman modal (23,13 persen),
– kepemudaaan dan olahraga (22,76 persen),
– perpustakaan (24,98 persen),
– kelautan dan perikanan (10,59 persen)
Anggota Badan Anggaran DPRD Jember dari Partai Golkar Suwignyo Widagdo sudah mengingatkan pemerintah daerah soal rendahnya realisasi anggaran ini saat membahas KUPA PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2019. “Dengan serapan yang rata-rata 10 persen ini, kami khawatir silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) kita pada 2019 akan lebih tinggi,” katanya. Saat ini, silpa Pemkab Jember mencapai Rp 700 miliar lebih.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bupati-faida”]
“Kami minta capaian organisasi-organisasi perangkat daerah agar digenjot. Tapi memang secara normatif sudah dijawab oleh beberapa anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), bahwa sekarang memang sudah saatnya merealisasikan anggaran banyak kegiatan,” kata Suwignyo.
Mengapa bisa sangat rendah? “Saya dengar ada beberapa dinas yang belum melakukan desk (paparan di hadapan bupati, red),” kata Suwignyo. DPRD Jember sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan agar pemerintah daerah merencanakan pembangunan dengan matang, detail, dan terukur sehingga target bisa dicapai dan mengurangi angka silpa. [wir/suf]






