Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah pembahasan pelaksanaan Banmus, DPRD Kabupaten Pasuruan akan menggelar rapat paripurna terkait Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kamis (15/6/2023) besok.
“Banmus sudah melakukan penjadwalan dan akan dilakukan Paripurna ke IV. Sesuai agenda pada hari Kamis untuk dilakukan Paripurna,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudioni Fauzan.
Mas Dion, sapaan akrabnya menambahkan, pelaksanaan paripurna ke IV ini harus dilakukan karena sebelumnya sudah dilaksanakan paripurna ke satu dan ketiga, sehingga jika tak dilakukan akan terasa aneh. Meskipun, Dion mengatakan nantinya perkara disetujui maupun ditolak akan diputuskan dalam rapat paripurna. “Jika tidak dilakukan paripurna akan aneh, akhirnya tidak ada keputusan,” sambungnya.
Dilain tempat, Bupati Pasuruan, Irsyad yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk memparipurnakan persetujuan Raperda RTRW tersebut. “Kami sudah melakukan konsultasi ke kementrian. Dari konsultasi itulah, keputusan revisi perda RTRW itu, harus diselesaikan dalam paripurna apakah nantinya ditolak maupun di setujui menjadi perda,” kata Gus Irsyad.
Jika pun akhirnya ditolak, akan diserahkan ke pusat. Dari situlah, nantinya akan diputuskan. Apakah akan diundangkan oleh pusat. Atau, Pemkab Pasuruan dalam hal ini Bupati yang mengundangkan atas perintah pusat. (ada/kun)
BACA JUGA:






