Surabaya (beritajatim.com) – Setelah 6 bulan masa persidangan yang penuh berdebatan dan drama, akhirnya juri memutuskan Johnny Deep menang atas Amber Heard dalam kasus gugatan pencemaran nama baik pada Rabu (1/6) di Fairfax, Amerika Serikat. Lebih tepatnya, Depp memenangkan seluruh tiga klaim pencemaran nama baiknya.
Disebutkan bahwa hakim Virgina menetapkan editorial Washinton Post yang ditulis oleh Amber Heard adalah sebuah kebohongan dan fitnah. Segala tuduhkan yang ditulis wanita tersebut tidak benar.
Kilas balik, pemeran Mera dalam film Aquaman tersebut menuduh Depp telah melecehkannya secara fisik selama mereka masih menjalan hubungan sejak tahun 2016. Pertama kali Depp melakukan hal tersebut pada 2011, tepatnya saat set film “The Rum Diary”. Dalam artikel itu pula Heard menggambarkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tak terima, Depp balik melaporkan bahwa Amber lah yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadapnya. Terlebih, tuduhan Amber membuat Depp kehilangan banyak peran dalam filmnya, seperti sebagai Grinderwald dalam Fantastic Beasts dan Jack Sparrow dalam Pirates of the Carribean.
Namun akhirnya setelah kurang dari tiga hari musyawarah, panel yang terdiri dari tujuh orang itu memberikan ketetapan akhirnya dengan memenangkan Johnny. Untuk itu, pada awalnya Depp meminta ganti rugi 50 juta dollar AS (sekitar Rp 730 miliar), tetapi juri telah memberinya 10 juta — 15 juta dollar AS (Rp 145 miliar – Rp 218 miliar) sebagai kompensasi kerusakan dan 5 juta dollar AS (Rp 72 miliar) sebagai ganti rugi.
Meski begitu, Depp juga dianggap terbukti mencemarkan nama baik Amber Heard dalam satu dari tiga klaim yang dilayangkan Amber Heard. Yakni terkait aduannya yang merasa difitnah oleh pengacara Depp, Adam Waldman.
Kala itu dalam sebuah wawancara, Waldman mengatakan Heard dan teman-temannya ‘menjebak’ Depp pada malam pertengkaran mereka di Mei 2016. Sehingga untuk ganti rugi tersebut, juri meminta Johnny Depp untuk membayar ganti rugi kepada sang mantan istri sebesar 2 juta dollar AS (RP 29 miliar).
[berita-terkait number=”3″ tag=”musik”]
Sebagai informasi, ganti rugi atau disebut dengan punitive damage diberikan atas kebijaksanaan pengadilan ketika pelaku terdakwa terbukti bersalah dan sangat berbahaya. Yap, hukuman yang diberikan pada terdakwa berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat.
Sementara itu kompensasi kerusakan atau Compensatory Damages dirancang untuk mengompensasi penggugat atas kerugian aktual yang mereka alami, seperti adanya tekanan emosional, rasa sakit dan penderitaan, PTSD.
Tim pengacara dari Depp terlihat berbahagia dan berpelukan dengan hasil akhir yang mereka dapatkan. Sedangkan Johnny Depp tak terlihat di ruang sidang ketika keputusan dibacakan. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah sikap dan wajah Amber Heard yang terlihat tidak terima dengan keputusan juri. (mnd/ian)






