Jakarta (beritajatim.com) – SETARA Institute mengecam keras insiden kekerasan yang melibatkan aparat di Way Kanan.
Tindakan kekerasan dalam bentuk penembakan, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (18/3/2025).
“Tragedi berdarah Way Kanan menunjukkan bahwa konflik antara TNI dan Polri bersifat laten,” ujar Hendardi.
Berdasarkan catatan SETARA Institute, terdapat 37 konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri yang terjadi selama periode 2014-2024.
Bahkan, di awal tahun ini sudah terjadi dua insiden kekerasan terbuka di antara kedua institusi. Sebelum insiden Way Kanan, sempat terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan.
“Fenomena ini hanyalah puncak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tidak terekspos ke publik kemungkinan jauh lebih besar,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum
SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses melalui mekanisme hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI yang mengharuskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diproses di peradilan umum.
“Negara, khususnya pemerintah, harus hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hendardi.
Ia menyoroti bahwa selama ini anggota TNI kerap enggan tunduk pada peradilan umum, sehingga menyebabkan berulangnya insiden serupa.
Menurutnya, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri selama ini cenderung bersifat simbolik dan elitis, tanpa menempatkan supremasi hukum sebagai prioritas utama.
Di tingkat elit, hubungan harmonis antara TNI dan Polri kerap dikemas secara artifisial dengan slogan “Sinergitas TNI-Polri”. Namun, pendekatan ini dinilai belum menyentuh aspek fundamental dalam penyelesaian konflik.
Hendardi menegaskan bahwa pemerintah dan institusi terkait harus membangun karakter serta mentalitas TNI dan Polri secara lebih sistemik, struktural, dan kultural. Penanganan konflik harus dilakukan secara fundamental dengan memastikan kepatuhan aparat terhadap disiplin bernegara dan prinsip supremasi hukum.
“TNI dan Polri harus menjalankan peran masing-masing sesuai mandat konstitusional, tanpa melampaui batas tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Peran Politisi Sipil dalam Stabilitas
Selain menyoroti konflik internal TNI-Polri, Hendardi juga mengingatkan bahwa peningkatan disiplin dalam berdemokrasi harus diterapkan pada politisi sipil.
Ia menilai bahwa politisi seharusnya tidak menggoda TNI-Polri untuk terlibat dalam urusan di luar tugas dan fungsinya. Selain itu, anggota DPR harus lebih disiplin dalam menjalankan fungsi legislasi tanpa melampaui ketentuan UUD. (ted)






