Lamongan (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu hampir setahun (Januari-November 2023), tercatat 2.236 perempuan Lamongan yang menyandang status janda baru. Hal tersebut berdasarkan data cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.
Menurut Panitera Muda Hukum PA kelas 1A Lamongan, Setianto, sebenarnya total ada 2.599 pengajuan cerai yang masuk ke PA Lamongan, akan tetapi dari jumlah tersebut hanya ada 2.236 perkara yang dikabulkan.
Jumlah 2.236 itu meliputi 1.907 pemohon cerai yang diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat, sedangkan 692 diajukan oleh pihak suami atau cerai talak. Selebihnya, perkara itu telah dicabut, ditolak, hingga digugurkan.
“Pengajuan didominasi cerai gugat, faktornnya beragam, tapi alasan terbanyak dilatarbelakangi ekonomi. PA Lamongan mengabulkan 2.236 dari total 2.599 pengajuan,” ungkap Setianto, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Ratusan Warga Lamongan Antusias Ikuti Baksos Operasi Katarak Gratis di RSUD Dr Soegiri
Setianto merinci, alasan bercerai karena didominasi oleh faktor ekonomi yang berjumlah 1.013 perkara, kemudian faktor cekcok/perselisihan berjumlah 743 perkara, serta faktor ditinggal pasangan yang berjumlah 150 perkara.
Tak hanya itu, sambung Setianto, terdapat faktor lain seperti zina atau perselingkuhan yang berjumlah 76 perkara, faktor judi 46 perkara, KDRT 53 perkara, dan faktor madat atau mabuk-mabukan yang berjumlah 36 perkara.
Baca Juga: Ngejok dan Sedekah Laut, Tradisi Peluncuran Kapal Baru Nelayan di Lamongan
Lebih lanjut, Setianto menuturkan, dari pengajuan perkara cerai yang masuk di PA kelas 1A Lamongan saat ini, 2.474 perkara atau 94.64 persen sudah diselesaikan.
“Alasan lainnya ada yang dari dari faktor poligami sebanyak 2 perkara, juga karena dipenjara 2 perkata, murtad atau keluar dari agama Islam sebanyak 4 perkara dan karena kawin paksa sebanyak 6 perkara,” tambahnya. [riq/beq]






