Ringkasan Berita:
- Pelayanan administrasi kependudukan di Ponorogo mengalami pembatasan akibat gangguan server SIAK pusat.
- Dokumen seperti KK, KIA, akta kelahiran, hingga surat pindah sementara tidak dapat diterbitkan.
- Perbaikan jaringan diperkirakan berlangsung selama 1 hingga 2 hari.
- Layanan KTP elektronik tetap berjalan normal tanpa terdampak gangguan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Ponorogo mengalami pembatasan sementara pada Senin (11/5/2026) akibat gangguan jaringan pada server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pusat yang berdampak langsung pada operasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.
Gangguan tersebut menyebabkan sejumlah layanan dokumen kependudukan berbasis barcode tidak dapat diproses sebagaimana biasanya, sehingga masyarakat harus menunda pengurusan berbagai dokumen penting.
Dokumen yang terdampak meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, akta pengangkatan atau pengesahan anak, hingga Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, membenarkan adanya gangguan tersebut dan menjelaskan bahwa kendala terjadi baik di kantor utama Dispendukcapil Jalan Alun-alun Utara maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo City Center (PCC).
Akibatnya, banyak masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen harus kembali pulang setelah mengetahui layanan belum dapat berjalan optimal.
“Kami langsung menerbitkan surat pemberitahuan kepada masyarakat pengguna bahwa ada kendala jaringan pada server SIAK Dispendukcapil Ponorogo,” ungkap Avi.
Menurutnya, gangguan jaringan sebenarnya bukan hal baru, namun biasanya hanya berlangsung singkat sekitar 10 hingga 30 menit. Kali ini, durasi perbaikan jauh lebih lama sehingga perlu pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Dispendukcapil memperkirakan proses pemulihan jaringan akan berlangsung selama 1 hingga 2 hari ke depan sebelum pelayanan kembali normal sepenuhnya.
Meski demikian, Avi memastikan layanan KTP elektronik (KTP-el) tetap berjalan normal karena tidak terdampak gangguan sistem tersebut.
Artinya, masyarakat yang membutuhkan pencetakan maupun layanan KTP-el masih dapat mengakses pelayanan seperti biasa tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan data harian Dispendukcapil Ponorogo, rata-rata pelayanan adminduk mencakup pencetakan 280 KTP-el per hari, 37 KIA, 248 KK, 47 surat pindah, 45 akta kematian, dan 50 akta kelahiran.
Dengan tingginya kebutuhan pelayanan tersebut, gangguan sistem ini berdampak signifikan terhadap aktivitas administrasi masyarakat.
Pemkab Ponorogo melalui Dispendukcapil mengimbau masyarakat untuk memahami kondisi yang terjadi serta menunggu hingga proses pemulihan server selesai dilakukan.
Setelah perbaikan rampung, Dispendukcapil memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan akan kembali berjalan optimal guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal. [end/beq]





