Surabaya (beritajatim.com) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Jawa Timur mulai menunjukkan dampak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam dua hari pelaksanaannya, program ini disambut positif masyarakat, meski pencatatan penerimaan masih berlangsung.
Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Hendrik Kristian menyampaikan, bahwa pemutihan akan mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak.
“Yang pastinya kepatuhan akan meningkat. Dengan kepatuhan meningkat, otomatis persyaratannya wajib bayar yang tahun 2025. Bahkan ada penerimaan di situ,” ujar Hendrik dalam diskusi media di Dinas Kominfo Jatim, Selasa (15/7/2025).
Hendrik menyebutkan, sampai saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp2,4 triliun atau 54,02 persen dari target tahun ini sebesar Rp4,5 triliun. Capaian ini dianggap positif di tengah upaya peningkatan kepatuhan melalui kebijakan pemutihan.
“Pajak kendaraan kita targetnya Rp4,5 triliun. Sampai dengan hari ini tercapai Rp2,4 triliun, artinya sudah 54,02 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa selama dua hari penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Namun, rekapitulasi data penerimaan masih berjalan karena adanya segmentasi baru dalam kebijakan ini.
“Karena pembebasan ini ada segmentasi baru, jadi untuk keseluruhannya belum bisa kita rekap,” kata Hendrik.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, mengapresiasi program pemutihan pajak yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
Program pemutihan ini merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan keringanan PKB dan BBNKB diberlakukan pada 1 Juli-31 Desember 2025, sedangkan policy pembebasan Pajak Daerah diberlakukan pada 14 Juli-18 Agustus 2025.
Program ini dilaksanakan bukannya tanpa dasar. Ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakang, di antaranya semangat untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, dan dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Dengan program ini ini menunjukkan Gubernur Jatim, Ibu Khofifah Indar Parawansa, bersikap aspiratif. Beliau mendengar suara dan masukan masyarakat banyak terkait pembebasan dan keringanan PKB, BBNKB, dan Pajak Daerah lainnya,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, di Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Melalui program ini, lanjut Bobby, Pemprov Jatim berharap bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat Jatim, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu dan pengemudi ojek. Sedang bagi wajib pajak yang patuh, Pemprov Jatim mengapresiasinya dengan memberikan sejumlah hadiah dan apresiasi. “Termasuk hadiah berupa ibadah umrah,” tukas Bobby.
Pembebasan pajak daerah meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Selain itu, Pemprov Jatim membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik warga yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Hal serupa juga diberlakukan terhadap sepeda motor roda dua yang digunakan untuk aplikasi transportasi online dan sepeda motor roda tiga. “Itu wujud konkret Pemprov Jatim membantu meringankan kalangan masyarakat menengah ke bawah,” tambah Bobby.
Bobby memperkirakan sebanyak 878.392 objek bakal memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13,682 miliar, dengan tingkat penerimaan sekitar Rp231,039 miliar.
Untuk pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini akan dimanfaatkan 691.913 objek, dengan tingkat penerimaan sekitar Rp194,669 miliar.
Lalu, policy pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan 1.619 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,19 miliar dan diprediksi bakal diperoleh penerimaan sekitar Rp2,888 miliar.
Selain itu, sebanyak 152.523 objek sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE akan menikmati pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp8,91 miliar dan penerimaan diperkirakan sekitar Rp29,534 miliar.
Sementara itu, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan
tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan ojek online akan dimanfaatkan 16.334 objek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2,216 miliar dan tingkat penerimaan sekitar Rp3,291 miliar.
Poin lainnya adalah pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi bakal dimanfaatkan 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,365 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655,371 juta.
“Pemasukan ke PAD Jatim dari PKB, BBNKB, dan jenis pajak daerah lainnya bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, bantuan pendidikan, peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan, serta dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto, seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih, dan lainnya,” tegas Bobby.
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membagi Opsen penerimaan PKB oleh Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot), maka program ini juga bakal memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD masing-masing level pemerintahan, baik Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim. (tok/ian)






