Ponorogo (beritajatim.com) – Selain Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita, inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Legi Ponorogo juga dilakukan oleh Komisi B DPRD Ponorogo.
Komisi yang membidangi perekonomian dan perdagangan itu, juga ingin urun rembuk menyelesaikan permasalahan pedagang yang berada di bangunan pasar yang baru itu. Alhasil, adanya wakil rakyat itu menjadi jujukan para pedagang mengadu atas sepinya pembeli yang selama ini mereka rasakan.
Seperti yang dilakukan Yatim (50), pedagang mracang yang berada di lantai 2. Lokasi kiosnya yang berada di lorong paling ujung, membuat dagangan tidak dilewati pembeli. Sehingga membuat dagangannya, jarang laku. Dihadapan para wakil rakyat itu, Ia mengakui cemburu dengan pedagang di lantai 1. Sebab, aksesnya lebih strategis dan ramai pengunjung dibandingkan oleh kios miliknya. “Tidak ada yang lewat daerah sini, jadi dagangannya sepi. Pusing jualan mracang tidak laku,” kata Yatim, Selasa (26/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasar-legi”]
Cipto (60), pedagang mracang lainnya yang berada di lantai 2, juga mengungkapkan hal senada. Dia mengeluhkan tidak adanya pembeli yang melewati kiosnya. Meski sesekali ada pembeli, namun itu karena sudah ada langganan. Hal tersebut dikarenakan lokasi kiosnya yang terletak di lantai 2 E jauh dari lokasi parkir.
“Yang dekat parkir ya lumayan ramai, kalau sini di tempatku jarang pembeli lewat. Ada yang beli itupun karena sudah langganan dan tidak setiap hari. Kami ingin masalah ini segera teratasi,” ungkap Cipto.
Wakil ketua komisi B DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto mengungkapkan bahwa sidak yang dilakukan komisinya bersama Bupati dan Wakil bupati adalah yang kedua. Komisi B sebelumnya sudah melakukannya. Sidak lanjutan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pedagang yang ada di lantai 1 sampai lantai empat Pasar Legi.
“Dari sidak kedua ini, semakin mengerucut, semakin ketemu permasalahan di lapangan,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Salah satu permasalahannya yakni tentang zonasi dagang dan banyaknya kios atau lapak yang kosong. Untuk kios atau lapak yang masih kosong, Komisi B sudah menginstruksikan kepada Dinas Perdagkum untuk menyurati pemiliknya, supaya segera ditempati. “Jika sudah disurati hingga tiga kali tidak ada tindaklanjutnya, maka akan kami rekomendasikan untuk dikenakan sanksi kepada pemilik kios atau lapak,” pungkasnya. (end/kun)






