Kediri (beritajatim.com) – Sepasang kekasih di Kediri dibekuk polisi. Mereka, FDP (22) pemuda asal Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan DPS (22) wanita asal Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri telah membuang bayi hasil hubungan gelap.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, motif pelaku membuang bayi karena hamil di luar nikah dan takut ketahuan. Pelaku sempat melakukan aborsi terhadap janin yang baru berusia 4 bulan tersebut.
“Yang bersangkutan ini mengugurkan dengan cara membeli obat lewat online untuk mengugurkan janinnya,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, pada Kamis (7/3/2024).
Penangkapan pasangan kekasih ini bermula dari penemuan orok di samping rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada Selasa (5/3/2024) lalu. Warga curiga adanya gundukan tanah dan saat dilakukan penggalian ternyata sesosok janin.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjalin asmara sejak tahun 2021. Selama berpacaran, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri hingga hamil. Takut kehamilannya diketahui, kedua pelaku berinisiatif untuk menggugurkan.
Pelaku membeli obat penggugur kandungan melalui online. Kemudian pada Minggu (3/3/2024) mereka melakukan aborsi. Keduanya menyewa sebuah kamar kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Sementara itu, usai mengkonsumsi obat, malam harinya DPS mengalami kontraksi dan keguguran. Keesokan harinya, sang pacar membawa janin itu untuk dikuburkan di dekat rumahnya.
Selain meringkus dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari sepeda motor Yamaha Fino yang dipakai untuk membawa janin, cangkul, satu tas dan HP milik kedua pelaku. Sementara itu, kemasan obat aborsi yang dipakai pelaku sudah dibuang ke wilayah Kecamatan Pare. [nm/ian]






