Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melakukan persiapan untuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024.
“Kami membahas potensi pelanggaran pidana sekaligus penanganannya, bersama aparat kepolisian dan kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Senin (20/03/2023).
Ia mengatakan, pihaknya bersama unsur Gakkumdu lainnya akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi untuk menguatkan soliditas Sentra Gakkumdu. “Prinsipnya kami tidak akan jalan sendiri-sendiri untuk penanganan pidana Pemilu. Semua pasti akan dikoordinasikan di Gakkumdu,” tegasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bawaslu-sumenep”]
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko memberikan atensi khusus untuk Ramadhan 1444 H. Ia menilai bulan Ramadhan bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang mempunyai kepentingan dan keinginan maju pada Pemilu 2024. “Ini perlu diwaspadai, jangan sampai terjadi hal-hal negatif, apalagi yang mengarah pada pidana Pemilu,” ujarnya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan menyepakati agar seluruh unsur Gakkumdu selalu berkoordinasi dan bersinergi agar solid dalam penanganan pidana Pemilu. “Kami di sentra gakkumdu ini harus satu kata dalam penanganan pidana pemilu. Itulah maka penting untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Gakkumdu Kabupaten Sumenep, Abdurrahem. Saat ini pihaknya tengah mengawasi tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
“Kami mengawasi mulai pendataan, pemutakhitan data, hingga penyusunan daftar pemilih sementara. Kalau dalam tahapan-tahapan itu ditemukan ada unsur pelanggaran, maka akan dibawa ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas dan diputuskan bersama, apakah memang ada unsur pidana pemilu, atau pelanggaran administrasi atau seperti apa,” terangnya. (tem/kun)






