Surabaya (beritajatim.com) – Layanan pembiayaan kesehatan yang dikelola pemerintah seperti program BPJS ternyata belum bisa menjamin seluruh masyarakat. Utamanya masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas). Padahal, kelompok disabilitas termasuk ke dalam kaum rentan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Tidak meratanya penerimaan manfaat BPJS salah satunya karena sengkarut data jumlah pasti penyandang disabilitas di Indonesia. Di tahun 2024, ada dua data yang berbeda tentang jumlah pasti penyandang disabilitas di Indonesia. Dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional diketahui 8,5 persen dari populasi Indonesia atau 22,97 juta jiwa adalah penyandang disabilitas di kalangan semua umur. Sementara, jika merujuk pada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2024 jumlah penyandang disabilitas menyentuh angka hingga 37.414.960 jiwa dengan total 1.101.178 orang berusia di atas 17 tahun dan terdaftar untuk menggunakan hak pilih.
Karut marut data penyandang disabilitas juga terjadi di Jawa Timur. Jika membandingkan data yang dikeluarkan Dinas Sosial Jawa Timur dan KPU Jawa Timur di tahun 2024 kemarin, terdapat perbedaan yang signifikan. Data KPU Jatim mencatat total ada 155.284 penyandang disabilitas yang terdaftar untuk menggunakan hak pilih (berusia di atas 17 tahun). Namun, Dinas Sosial Jawa Timur hanya mendata 17.960 penyandang disabilitas di semua kategori umur.
Ken Karta, founder Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), salah satu komunitas disabilitas yang berada di Malang berpendapat, karut marutdata jumlah disabilitas disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pemerintah masih menggunakan klasifikasi disabilitas yang ada pada UU RI Nomor 4 tahun 1997 sementara KPU dalam Pemilu 2024 menggunakan klasifikasi dari UU RI nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Beda Istilah Bikin Kurang Jumlah
Persoalan dari perbedaan rujukan itu bukan hanya pada penggunaan istilah disabilitas atau cacat. Namun jumlah warga yang disebut disabilitas akhirnya juga berbeda. Dalam UU RI Nomor 4 Tahun 1997, Klasifikasi ragam disabilitas terdapat cacat fisik, cacat mental, serta cacat fisik dan mental. Sementara, dalam UU nomor 8 tahun 2016, ragam disabilitas diperbanyak menjadi Disabilitas fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik dan Disabilitas Ganda.

“Penggunaan klasifikasi UU RI Nomor 4 tahun 1997 masih digunakan oleh pemerintah sampai saat ini. Padahal, seharusnya pemerintah sudah menggunakan UU nomor 8 tahun 2016,” kata Ken Karta saat diwawancarai beritajatim.com.
Ken Karta menyebutkan, contoh pemerintah masih menggunakan klasifikasi Form F-1.01 yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia untuk mengurus data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Dalam form tersebut, penyandang disabilitas intelektual tidak termuat. Biasanya penyandang disabilitas intelektual dimasukkan ke dalam jenis cacat mental. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda.
Perbedaan rujukan bisa membuat data jumlah disabilitas di Indonesia menjadi tidak akurat. Hal itu berdampak pada layanan yang akan diberikan negara kepada para penyandang disabilitas tidak bisa tepat sasaran. Padahal jika merujuk pada aturan tata hukum perundang-undangan, Satu undang-undang yang telah dikeluarkan baru akan mengganti undang-undang yang lama. Artinya UU RI Nomor 4 tahun 1997 telah digantikan oleh UU RI Nomor 8 tahun 2016.
Faktor kedua adalah tenaga pendata yang kurang terlatih. Ken Karta mengaku masih sering menemui tenaga pendata yang tidak masih menggunakan kata ‘sakit’ untuk membahasakan penyandang disabilitas. Sehingga, tidak semua keluarga memahami maksud dari pendata.
“Saya masih sering menemukan para pendata menanyakan kepada keluarga penyandang disabilitas ‘pak/ibu apa disini ada orang sakit?’ ya kalau keluarganya tidak mengerti akan dijawab tidak ada yang sakit. Semua sehat. Sehingga teman-teman disabilitas tidak terdata,” tuturnya.
Founder dari Linksos itu juga berpendapat apabila pendataan tidak dilakukan door to door maka data jumlah penyandang disabilitas tidak bisa akurat. Apalagi hanya berdasarkan kepada form F-1.01 yang masih mengacu kepada UU RI Nomor 4 tahun 1997 yang sudah tidak berlaku. Dampaknya, tidak semua penyandang disabilitas bisa menerima fasilitas yang seharusnya dimiliki. Termasuk fasilitas pembiayaan kesehatan dan rehabilitasi yang menjadi kebutuhan penyandang disabilitas.
Akibatnya, banyak pembiaran kepada penyandang disabilitas. Sehingga maksud dan tujuan UU RI Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas agar terhindar dari diskriminasi dan mandiri kian jauh.
“Tidak semua penyandang disabilitas mempunyai BPJS apalagi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga kalua di Linksos kami punya program posyandu disabilitas yang bekerjasama dengan NLR dan Kementerian Kesehatan,” terangnya.
Posyandu Disabilitas, Ikhtiar Buah Keberpihakan
Ken Karta menjelaskan, Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan berbasis kebutuhan disabilitas yang dikelola dengan sumber daya masyarakat. Tersedia di tingkat desa/kelurahan, layanan ini gratis, terjangkau, dan mudah diakses, meliputi terapi, antar-jemput, dan pelatihan keterampilan.

Posyandu Disabilitas pertama di Indonesia didirikan di Desa Bedali, Lawang, Kabupaten Malang, pada November 2019 melalui Sarasehan Desa Inklusi. Kegiatan ini berlangsung selama sebulan sekali dengan semua biaya yang berasal dari swadaya Masyarakat.
Senada dengan Ken Karta, Dani Heru Dwi Hartanto Ketua Komunitas Mata Hati (KMH) juga menegaskan pentingnya pendataan bagi penyandang disabilitas. Apalagi dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, penyandang disabilitas mendapatkan hak untuk rehabilitasi dan dibiayai oleh pemerintah. Menurut Dani, walaupun telah memiliki BPJS sebagai layanan pembiayaan kesehatan tidak semua penyandang disabilitas mendapat program PBI. Menurut Dani, penyandang disabilitas juga kesulitan untuk mendapatkan program BPJS PBI karena akses yang terbatas.
“Masih banyak juga yang tidak dapat program PBI karena memang aksesnya masih sulit untuk kami. Beberapa dari kami memiliki (PBI) karena relasi. Kalau tidak ya pasti sulit,” terangnya.
BPJS Belum Cukup
Menurut Dani pembiayaan layanan kesehatan menggunakan BPJS saja belum cukup untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi penyandang disabilitas. Sehingga diperlukan program khusus dari negara untuk bisa memenuhi kebutuhan rehabilitasi disabilitas sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.
Ia memberi contoh adanya penyandang disabilitas yang saat ini kesulitan untuk mendapatkan rehabilitasi yang sesuai prosedur kesehatan karena aturan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 5 Tahun 2018 membatasi rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu atau 8 kali dalam sebulan. Jika lebih, pasien harus menanggung kelebihan biaya rehabilitasinya. Padahal, standar rehabilitasi medik antar-pasien dan antar-jenis penyakit jelas berbeda satu sama lain.
“Ada teman kami itu disabilitas fisik yang membutuhkan terapi rutin itu sekarang kesulitan melanjutkan terapi apabila kuotanya sudah habis. Padahal kebutuhan terapi setiap penyandang disabilitas itu kan berbeda,” terangnya.
Dani yang juga penyandang disabilitas tunanetra itu mengungkapkan jika berbicara tentang kebutuhan disabilitas maka bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Sosial. Dani masih menangkap banyak pegawai negeri sipil bahkan para pejabat publik yang berpikir parsial dalam menangani masalah kebutuhan dasar disabilitas. Hal itu juga menjadi hambatan untuk membereskan permasalahan yang terus ada selama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jawa Timur Restu Novi mengamini bahwa tidak semua disabilitas mendapatkan program BPJS PBI. Hal itu berdasarkan kepada kemampuan ekonomi dari penyandang disabilitas. Restu menjelaskan bahwa PBI diperuntukan bagi Masyarakat yang kurang sejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Diketahui DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
“Di antara peserta PBI pasti ada yang disabilitas. Namun tidak semua disabilitas mendapatkan PBI. Tetap dicek kemampuan ekonominya,” tuturnya.
Ditanya terkait dengan data penyandang disabilitas yang masih carut marut, Restu tidak memberikan jawaban. Namun, ia menjelaskan nantinya dalam penerimaan layanan pembiayaan kesehatan akan menggunakan rujukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian Sosial dan BPS.
DTSEN merupakan basis data terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data penting, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sehingga diharapkan untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih komprehensif, akurat, dan real-time.
“Nantinya rujukan data akan mengacu kepada DTSEN,” pungkasnya. [ang/beq]






