Malang (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu, (30/7/2025) kemarin. Salah satu terdakwa adalah pemilik toko minuman keras Sari Jaya 25 yang sempat dipromosikan King Abdi beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana mengatakan pemilik telah hadir untuk mengikuti sidang tipiring. Satpol PP sendiri menjatuhi sanksi denda sebesar Rp10 juta karena terbukti tak memiliki izin usaha.
“Pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang Tipiring. Hakim sudah memvonis dengan denda sebesar Rp 10 juta,” ujar Denny.
Denny menjelaskan, pemilik toko Miras Sari Jaya 25 melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Vonis bervariasi, dengan denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp 50 juta.
“Denda maksimal dalam perda, Rp50 juta, hakim memvonis Rp10 juta. Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB,” ujar Denny.
Toko miras Sari Jaya 25 juga terbukti tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Bagi toko miras berizin dilarang menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil termasuk memasang stikernya.
“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB. Kemudian juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” ujar Denny. (luc/ian)






