Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Ketentuan ini merevisi kebijakan Bupati Lumajang Indah Amperawati yang sempat memperbolehkan para ASN membawa mobil dinas pelat merah untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
Sebelumnya, kebijakan memperbolehkan pemakaian mobil dinas ini bertujuan agar kondisi kendaraan tetap terjaga dan terawat selama momen liburan.
Namun, kebijakan itu langsung diubah setelah muncul surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Hal itu membuat Bupati Lumajang Indah Amperawati langsung mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
“Kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan milik Pemkab Lumajang dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran,” kata Indah dalam keterangan tertulis dalam surat edaran yang diterima, Kamis (19/2/2026).
Selanjutnya, para pejabat pengampu kendaraan juga diperintahkan agar memarkir mobil dinasnya di halaman kantor masing-masing selama momen libur Lebaran.
“Jika tidak memungkinkan untuk diamankan di kantor masing-masing, dapat diparkir atau diamankan di halaman parkir belakang Kantor Bupati Lumajang,” tambahnya.
Indah juga meminta agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), serta direktur badan usaha milik daerah (BUMD) ikut memastikan pengamanan aset di unit kerja masing-masing.
Termasuk, melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas pejabat selama momen libur Idul Fitri.
“Sehingga, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Indah. (has/ian)






