Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan satu tersangka Yuki Firmanto (40).
Penahanan dilakukan pada, Selasa (8/7/2025) setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak November 2023 lalu dan ditetapkan tersangka pada 32 Januari 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas tahun anggaran 2021 hingga 2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,04 miliar.
Warga Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang ini ditahan setelah sempat mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Tersangka yang merupakan rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto ini, usai menjalani pemeriksaan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat maksimal. “Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BLUD Puskesmas,” ungkapnya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Iya, proses pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pada dua panggilan awal, tersangka mangkir. Namun pada panggilan ketiga, YF akhirnya hadir dan langsung dilakukan tahap penyerahan tersangka (tahap II). Sudah kami tracking aliran dananya sejak penyidikan,” katanya.
Pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening dan aset milik tersangka baik bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Kajari memastikan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan.
“Termasuk lelang atau eksekusi terhadap aset yang telah diblokir, bila tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 130 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. [tin/suf]






