Malang (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Kompartemen Hukum Tata Negara dan Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara menggelar seminar nasional dengan tema “Kontemplasi Penegakan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu untuk Menyongsong Pilkada 2024.” Seminar ini diadakan pada Senin, 23 September 2024, bertempat di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB.
Acara ini mengundang para pakar dari berbagai bidang terkait hukum tata negara dan demokrasi untuk membahas tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Dalam pembukaan, Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara FH UB, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memfasilitasi diskusi mengenai refleksi demokrasi dalam pelaksanaan pemilu dan Pilkada.
“Seminar ini diharapkan bisa menjadi wadah kontemplasi terhadap pelaksanaan Pemilu, terutama dalam rangka menyongsong Pilkada serentak 2024 yang akan datang. Kami berharap dapat mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi sebelumnya dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Ibnu.
Seminar ini menghadirkan empat narasumber terkemuka dari berbagai disiplin hukum dan aktivisme yang memberikan pandangan komprehensif terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak. Narasumber yang hadir antara lain Jayus, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Dr. Nuruddin Hady, S.H., M.H., anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN HAN) Malang, Haris Azhar, S.H., M.A., aktivis hak asasi manusia, dan Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara FH UB.
Masing-masing narasumber membahas aspek penting terkait demokrasi, hukum, dan penegakan aturan dalam Pilkada. Misalnya, Jayus mengulas peran demokrasi dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, sementara Prof. Ali Safa’at menyoroti urgensi penerapan hukum tata negara yang baik dalam proses pemilu.
Haris Azhar, sebagai aktivis hak asasi manusia, lebih menyoroti dampak sosial dan politik yang timbul dari pelaksanaan Pilkada, terutama terkait dengan hak-hak masyarakat dalam proses demokrasi.
“Ada banyak persoalan dalam Pilkada yang masih belum terselesaikan, seperti mobilisasi identitas yang sering kali bersifat memecah belah, serta ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu di beberapa daerah. Masalah ini bisa memperburuk kualitas demokrasi jika tidak segera diatasi,” ujar Haris.
Selain mengulas aspek demokrasi, seminar ini juga membahas tantangan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada. Ibnu Sam Widodo menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama dari sisi hukum dan regulasi.
“Harapan kami, penyelenggaraan Pilkada 2024 bisa dilakukan dengan berpedoman pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kami juga berharap KPU dan Bawaslu bisa belajar dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya terkait sengketa pemilu, agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” ujar Ibnu.
Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pemilu sebelumnya adalah bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang kontroversial seperti Pasal 60 dan 70 dapat membantu memperbaiki penyelenggaraan Pilkada.
“Kami juga meminta pihak pengawas, baik Bawaslu maupun Badan Kepegawaian dan Pengawasan Pemilu (BKPP), untuk lebih ketat dalam menegakkan aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa mencederai nilai-nilai demokrasi,” tambahnya.
Selain menyoroti peran lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal jalannya Pilkada serentak 2024.
“Seluruh elemen masyarakat perlu turut serta dalam mengawasi Pilkada agar tidak terjadi pelanggaran demokrasi. Dengan partisipasi yang lebih aktif, kita bisa menjaga agar Pilkada berlangsung secara adil dan transparan,” jelas Ibnu.
Ibnu juga menyoroti isu terkait calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan track record etika dan moral calon kepala daerah, bukan hanya aspek legalitas semata.
“Walaupun regulasi memperbolehkan mantan terpidana korupsi dengan hukuman di bawah lima tahun untuk mencalonkan diri, masyarakat harus bijak dalam memilih pemimpin yang berintegritas. Etika dan moral harus menjadi pertimbangan utama selain hukum,” katanya.’
Haris Azhar dalam diskusinya menyampaikan kritik keras terhadap praktik politik yang kerap terjadi dalam Pilkada. Menurutnya, Pilkada masih jauh dari nilai-nilai demokrasi ideal karena banyak calon kepala daerah yang terjerat dalam permainan politik dan kepentingan ekonomi.

“Seringkali, Pilkada hanya menjadi ajang bagi para elit politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Calon-calon kepala daerah mencari dukungan dari investor politik, yang nantinya akan mempengaruhi kebijakan mereka jika terpilih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa banyak calon kepala daerah terlibat dalam transaksi politik, bahkan beberapa harus datang ke Jakarta untuk “membeli tiket” atau mencari dukungan dari pihak-pihak berpengaruh.
“Ini adalah praktik yang sudah menjadi rahasia umum. Para calon kepala daerah datang ke Jakarta untuk mendapatkan restu atau dukungan politik dari elit-elit tertentu. Ini yang membuat Pilkada menjadi ajang perebutan kekuasaan, bukan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Meski banyak tantangan yang dihadapi, seminar ini memberikan optimisme bahwa Pilkada serentak 2024 bisa menjadi lebih baik jika seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas, maupun masyarakat, berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi. Para narasumber berharap bahwa dengan belajar dari kesalahan masa lalu, Pilkada mendatang bisa berlangsung lebih transparan dan adil.
“Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dalam seminar ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu. Dengan kerja sama dari semua pihak, kita bisa mendorong terciptanya Pilkada yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” tutup Ibnu.
“Saya berharap masyarakat bisa memilih dengan cerdas, berdasarkan etika dan moral. Hukum dan etika itu dua hal yang berbeda, tapi hukum seharusnya menegakkan etika dalam praktiknya,” ujar Ibnu Sam Widodo, Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara FH UB.
“Mobilisasi identitas serta intimidasi masih akan mewarnai Pilkada mendatang, sama seperti Pilkada sebelumnya. Ini bisa semakin parah di bawah pemerintahan sekarang, di mana keterlibatan negara semakin dominan,” ungkap Haris Azhar, aktivis HAM, dalam kritiknya terhadap penyelenggaraan Pilkada. (dan/but)






