Surabaya (beritajatim.com) – Ruang Candi Penataran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dipenuhi antusiasme para peserta seminar nasional bertajuk “Kepailitan: Solusi atau Bencana?”. Seminar ini menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pengacara, hingga mahasiswa.
Dua narasumber ahli, Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH dan Wachid Aditya Ansory, dihadirkan untuk mengupas tuntas dilema seputar kepailitan.
Dipandu oleh moderator Andian Larasati, mahasiswa UWK, seminar ini terselenggara atas kerjasama UWK, LBH Adhikara, dan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner.
Suasana seminar berlangsung interaktif dan komunikatif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, menunjukkan tingginya minat dan kepedulian terhadap topik ini. Salah satu pertanyaan menarik datang dari seorang peserta Universitas Bhayangkara yang ingin mengetahui kemungkinan kreditor mengajukan pailit terhadap debitor tanpa aset.
Wachid Aditya Ansory, atau akrab disapa Adit, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Kepailitan, terdapat dua syarat utama untuk mengajukan pailit:
Adanya dua atau lebih kreditor; dan Adanya utang jatuh tempo yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
“Syaratnya hanya itu, jadi kreditor bisa mengajukan pailit meskipun debitur tidak memiliki aset,” terang Adit.
Pertanyaan lain datang dari Rahmat, seorang pengacara, yang ingin mengetahui keberpihakan Rezim UU No 37 tahun 2004. Apakah UU ini lebih pro ke kreditor atau debitur?
Dr Dwi Tatak Subagyo menjelaskan bahwa setelah tahun 1998, UU Kepailitan tidak lagi memihak ke kreditor maupun debitur. Sebelumnya, UU ini memang lebih berpihak kepada kreditor.
Seminar “Kepailitan: Solusi atau Bencana?” menjadi forum edukasi yang bermanfaat bagi para peserta untuk memahami berbagai aspek terkait kepailitan. Antusiasme yang tinggi menunjukkan bahwa topik ini penting dan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia bisnis. (ted)






