Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan pria asal Sumenep, inisial F, Senin (19/6/2023). F diduga selingkuhi istri orang di Desa Tampojung Pregi, Waru, Pamekasan.
Pelaku tersebut masing-masing inisial DR, JH dan JK. Kedua pelaku DR dan JH ditangkap karena tidak pidana penganiayaan, sementara inisial JK sebagai pelaku pembunuhan.
Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan F menunggal dunia, berawal saat F bertamu ke rumah perempuan inisial MZ sekitar pukul 10:00 WIB di Desa Tampojung Pregi, Waru, Pamekasan, Sabtu (17/6/2023).
Saat F bertamu ke rumah MZ, kondisi pintu rumah tertutup rapat. Sekitar pukul 12:00 WIB, datang DR dan JH menggedor pintu, keduanya merupakan keluarga MZ.
Baca Juga: Meresahkan, Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Cipkon Polres Pamekasan
“Saat pintu dibuka, F tidak ada di kamar dan justru ditemukan di lemari dalam keadaan telanjang. Saat itulah F ditampar berkali-kali oleh JH dan DR di bagian wajah,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana.
Selanjutnya, DR dan JH berangkat ke masjid melaksanakan salat dzuhur. Sementara F dititipkan di salah satu rumah warga inisial KR, guna diserahkan ke Kepala Desa Tampojung Pregi.
Baca Juga: Parpol Baru di Pamekasan Optimistis Raih Kursi Legislatif
Saat itu juga datang JK yang merupakan saudara laki-laki dari suami MZ membawa celurit, dan langsung menyabetkan celurit ke arah F, namun tidak berhasil. F berlari dan dikejar, kemudian disabet lagi hingga F mengalami luka di bagian belakang leher.
“Korban F saat itu masih dapat melarikan diri ke arah timur, terus dikejar tersangka JK. Sekitar 100 meter berlari, F terjatuh dan disabet lagi di daerah punggung sekitar delapan kali sampai akhirnya korban terluka dan tidak bergerak,” jelasnya.
Disinggung soal motif pembacokan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut, disinyalir karena isu perselingkuhan antara F dengan MZ. “Korban F selingkuh dengan MZ, sementara suami MZ bekerja di Malaysia, dan MZ merupakan ipar dari JK,” pungkasnya. [pin/but]






