Magetan (beritajatim.com) – Usai Magetan masuk level dua selama sebulan ini, Satgas Penanganan Covid-19, belum melakukan asessement terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Magetan. Terakhir kali THM menjalani asessment yakni pada Agustus 2020 silam. Selanjutnya, THM diperkenankan beroperasi hingga ada aturan-aturan pemerintah yang melarang beroperasinya THM saat kasus Covid-19 tinggi.
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Ari Budi Santosa membenarkan kalau pihaknya belum melakukan asesmen pada THM. Asesmen kali ini berbeda dengan penilaian tahun lalu. Karena selain mencakup kelengkapan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan, juga harus dilengkapi dengan scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi.
”Juga minimal pengunjung juga sudah menjalani vaksinasi dosis pertama. Ini yang harus kami sosialisasikan pada pengelola ataupun pegawai,” kata Ari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Pria yang menjabat sebagai Kalaksa BPBD Magetan itu beralasan jika pihaknya belum melakukan penilaian pada THM karena masih harus menyelesaikan asesmen di sekolah-sekolah. Meski kini sudah diperbolehkan masuk tatap muka, pihak sekolah harus tetap menjalankan dan menyiapkan fasilitas sesuai dengan asesmen serupa tahun lalu.
”Sekolah seluruh jenjang. Ini masih kurang beberapa sekolah. Jika sudah, kami akan segera melangkah untuk tempat hiburan malam,” kata Ari.
Menurut pemetaan sesuai dengan asesmen tahun lalu, THM yang harus jalani asesmen yakni Cafe Karaoke Hotel Morodadi Sarangan, Duta Cafe Karaoke Plaosan, Aurora Cafe dan Karaoke, dan Hay Cafe. Selebihnya, pihaknya perlu berkoordinasi karena kafe yang di assessment hanyalah yang memiliki ijin jelas. [fiq/but]






