Malang (beritajatim.com) – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6/2021) siang. Ia datang untuk menganti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya, telah disalahgunakan oleh oknum pendamping PKH Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kata Risma, kasus tersebut baru berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang sejak pekan lalu.
Terhitung ada 14 warga Desa Kanigoro yang menjadi korban penyalahgunaan program PKH itu.
“Pelakunya adalah salah satu oknum pendamping PKH Desa Kanigoro. Ia saat ini sudah dipecat sebagai pendamping PKH, dan saat ini dalam proses pemekrisaan jajaran Satreskrim Polres Malang,” ungkap Risma.
[berita-terkait number=”5″ tag=”mensos”]
Atas pengungkapan itu, politisi PDI Perjuangan itu mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Malang. Sebab, dari beberapa kasus penyalahgunaan yang juga terjadi di beberapa daerah Jawa Timur, Polres Malang terbilang paling cepat berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Saya berterimakasih pada penyidik Polres Malang. Polres Malang adalah yang pertama kali mengungkap kasus ini,” kata Risma.
Mantan Walikota Surabaya itu menyebut penyalahgunaan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu. “Nilainya bervariasi, rata-rata mencapai 13 juta per tahun,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 450 juta, periode 2017 sampai 2020.
“Oleh karena itu, 14 orang korban ini kita kasih Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru agar segera mendapat bantuan PKH kembali,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi menjelaskan, sudah memeriksa sekurang-kurangnya 30 orang saksi atas kasus tersebut, sekaligus barang bukti, termasuk 14 KKS milik korban.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah itu baru kita gelarkan,” katanya.
Pelaku atas kasus tersebut, menurut Dony adalah satu orang pendamping PKH. “Dialah yang nantinya akan kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (yog/kun)






