Ponorogo (beritajatim.com) – Selang sehari sebelum penutupan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, ada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kekurangan jumlah pelamar minimalnya.
Yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan 3 pelamar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) masing-masing masih 1 pelamar.
Hanya Dinas Perhubungan (Dishub) yang sudah terpenuhi jumlah pelamar minimal sebanyak 4 orang. Ada opsi perpanjangan pendaftaran, bagi OPD yang masih kekurangan jumlah minimal pelamarnya.
“Jadi sampai kini hanya Dishub saja yang sudah memenuhi jumlah minimal pelamar. DPMPTSP, Dinas PMD dan Disperdagkum masih belum memenuhi kuota minimal pelamar,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Penanaman Modal (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Kamis (12/10/2023.
Rencananya, seleksi itu akan ditutup pada Jumat nanti hingga pukul 23.59 WIB. Minimnya pelamar ini, kata Andy, Pemkab Ponorogo belum memenuhi persyaratan regulasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut regulasi, minimal harus ada 4 pelamar untuk setiap formasi.
BACA JUGA:
Rekom KASN Turun, Pemkab Ponorogo Buka Seleksi Jabatan JPTP
Aturan ini mengalami perubahan seiring penyesuaian yang dilakukan pasca pandemi Covid-19. “Selama masa pandemi COVID-19, minimal ada 3 pelamar. Namun, karena situasi sudah membaik dan tidak lagi berhubungan dengan COVID, regulasinya kembali menjadi minimal empat pelamar untuk setiap formasi,” jelas Andy.
Meskipun hanya menyisakan satu hari hingga penutupan, Andy tetap optimis bahwa kuota minimal pelamar dapat terpenuhi. Bahkan, beberapa ASN juga sedang mengurus persyaratan administrasi, menunjukkan potensi penambahan pelamar. “Kami optimis akan terpenuhi,” katanya.
Andy juga menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan ada formasi yang belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan. Dengan ketentuan ada dua kali perpanjangan waktu. Masing-masing perpanjangan berlangsung selama 7 hari. “Jadi perpanjangannya bisa berlangsung selama 14 hari,” pungkasnya. [end/suf]






