Surabaya (beritajatim.com) – Selain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pelaku Deep Fake juga menyaru sebagai Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi dengan narasi serupa.
Para pelaku memberikan pernyataan pembelian motor seharga Rp500 ribu.
Para Tersangka tersebut adalah HMP (32), UP (24) dan AH (34). Dalam video yang diunggah melalui media sosial Tiktok tersebut, para pelaku mengubah suara Gubernur Khofifah, untuk mendapat keuntungan pribadi dengan menyiapkan nomor rekening bagi warga Jatim yang akan membeli motor murah. Modus yang sama juga dilakukan pelaku pada Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Aviano mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditressiber peristiwa pengeditan suara Gubernur Khofiafah tersebut dilakukan oleh tersangka.
“Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Jatim atas dugaan penipuan pernyataan Gubernur Jatim Ibu Khofifah Indar Parawansa yang telah diedit melalui aplikasi Artificial Inteligence (AI), penyidik Ditressiber langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka,” terang Nanang, Senin (25/4/2025).
Dalam pernyataan tersebut, Nanang menyatakan narasi yang diedit menggunakan aplikasi Artificial inteligence (AI) menyebutkan bahwa Gubernur Khofifah memberikan pemberitahuan kepada warga Jatim yang belum memiliki motor dengan harga Rp 500 ribu.
Sementara Dirressiber Poda jatim, kombes Pol R Bagoes Wibisono menambahkan, dalam melakukan kejahatannya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, di mana tersangka HMP berperan pembuat akun Tiktok atas nama Gubernur Khofifah.
“Setelah membuat akun tersangka HMP menyerahkan kepada tersangka UP untuk di uploud. Sementara tersangka AH berperan sebagai admin WhatsAap,” ungkapnya.
“Perbuatan tersangka ini untuk kepentingan melakukan penipuan terhadap masyarakat, di mana masyarakat yang akan membeli motor murah diarahkan mentransfer uang melalui rekening yang sudah dipersiapkan,” ungkapnya.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, saat ini ada sekitar 100 orang yang menjadi korban, dan meraup keuntungan Rp 87 juta,” pungkasnya.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 43,7 juta, 5 unit ponsel, 3 akun Tiktok, 1 buku rekening BRI atas nama Desvita Maharani dan dompet digital atas nama Onah Sumyati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan diancam pidana 12 tahun penjara. [uci/ian]






