Sidoarjo (beritajatim.com) – Perwakilan MKKS/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah swasta dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SLB mendatangi Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (17/5/2025). Mereka mengajukan permohonan agar Pemkab Sidoarjo memfasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai IMB, untuk legalisasi lembaga sekolahnya.
Banyak sekolah swasta di Sidoarjo belum memiliki PBG yang merupakan syarat penting dalam memperbarui Izin Operasional Pendidikan (IJOP) dan bagian dari kepatuhan terhadap Perda IMB.
Bupati H. Subandi menyambut baik permintaan tersebut dan berjanji akan mempermudah proses pengurusan dengan biaya hanya Rp 1 juta untuk seluruh proses.
“Insya Allah terkait PBG ini dikenakan Rp 1 juta, itu sudah semua biaya proses pengurusan,” ujarnya.
Bupati juga meminta sekolah segera melengkapi berkas persyaratan seperti Amdal Lalu Lintas, Amdal Banjir, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan surat hak penguasaan lahan. Namun, PBG tidak akan dikeluarkan jika bangunan berdiri di atas lahan irigasi.
Ketua MKKS SMP swasta, Nuryadi, mengakui bahwa kendala biaya dan proses yang rumit menjadi alasan banyak sekolah belum memiliki PBG. Ia menyambut baik langkah Pemkab yang memberikan kemudahan dan meringankan biaya pengurusan.
“Sebelumnya biaya dan proses pengurusan PBG cukup sulit dan mahal. Banyak sekolah belum memiliki PBG karena hal ini,” ujarnya.
Nuryadi berencana segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengajukan permohonan PBG. [isa/beq]






