Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan realisasi pembangunan Sekolah Rakyat mulai Juli 2026 mendatang bertepatan dengan tahun ajaran baru. Proyek strategis ini kini memasuki tahap akhir sembari menunggu rekomendasi pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian ATR/BPN.
Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, menyatakan bahwa seluruh dokumen substansi telah diterima dan diregistrasi oleh Kementerian Sosial RI. Proposal tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bersama jajaran pimpinan daerah terkait.
“Proposal sudah kami sampaikan langsung dan diterima Pak Menteri di ruang kerja beliau bersama para dirjen yang menangani Sekolah Rakyat. Secara substansi sudah diterima dan diregistrasi,” ujar Parminto.
Pemkab Magetan memutuskan untuk mengalihkan lokasi sekolah rintisan ke Gedung Graha Literasi di Kelurahan Plaosan. Keputusan ini diambil karena lokasi awal di SD Lingkungan Terbono memerlukan pembenahan infrastruktur yang terlalu besar dan tidak efisien.
“Sekolah rintisan yang pertama itu tidak dianggap layak karena pembenahannya terlalu besar. Akhirnya kami mengusulkan sekolah rakyat rintisan ke Gedung Literasi,” jelasnya.
Usulan pergeseran lokasi tersebut telah diajukan sejak periode Agustus–September 2025 lalu. Saat ini, tim teknis dari kementerian terkait sedang memproses hasil survei lanjutan untuk mematangkan operasional sekolah rintisan tersebut.
Sesuai arahan pemerintah pusat, operasional Sekolah Rakyat harus menyesuaikan dengan siklus tahun anggaran pendidikan yang baru. Hal ini bertujuan agar pendanaan dan kurikulum dapat berjalan selaras mulai semester ganjil tahun depan.
“Karena saat kami mengajukan, tahun anggaran pendidikan sudah berjalan. Jadi secara realistis diarahkan masuk tahun anggaran baru, sekitar Juli 2026,” kata Parminto.
Untuk lokasi permanen, tantangan utama yang tersisa hanyalah status administrasi lahan yang masuk kategori sawah dilindungi. Dinsos Magetan memastikan seluruh persyaratan teknis lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh tim penilai pusat.
“Yang permanen sebenarnya sudah disurvei. Tinggal menunggu rekomendasi pelepasan status tanah LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dari Kementerian ATR/BPN karena lahannya masuk kategori sawah yang dilindungi,” terangnya.
Di sisi lain, pengerjaan fisik berupa pematangan lahan di lokasi calon sekolah sudah mulai menunjukkan kemajuan signifikan. Pemkab memanfaatkan material tanah dari proyek pembangunan embung milik Dinas PU untuk menguruk lahan agar lebih stabil.
Selain persiapan fisik, anggaran untuk pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dialokasikan. Seluruh aspek legalitas lingkungan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Magetan.
“Pematangan lahan sudah dilakukan. Termasuk anggaran pengurusan UKL-UPL juga sudah tersedia tahun ini dan itu ditangani oleh kami,” imbuh Parminto.
Hasil evaluasi terbaru bersama Kementerian PUPR pada awal Januari 2026 menunjukkan bahwa Magetan telah memenuhi standar kesiapan daerah. Seluruh komponen mulai dari lokasi hingga ketersediaan bangunan dinilai telah siap untuk tahap konstruksi lanjutan.
“Semua clear. Kuncinya sekarang tinggal satu, rekomendasi ATR/BPN. Kalau itu keluar, Sekolah Rakyat Magetan siap jalan,” pungkasnya. [fiq/beq]






