Blitar (beritajatim.com) – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. Bukan hanya Sekdin, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, HB juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp.4,9 miliar tersebut.
Penetapan tersangka itupun tentu menimbulkan kekosongan jabatan di Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Blitar menyiapkan penjabat pelaksana harian (PLH) untuk mengisi kekosongan 2 posisi tersebut.
“Dalam rangka agar pelayanan tersebut itu tidak terjadi suatu permasalahan itu nanti akan diangkat seorang PLH,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, Senin (28/04/2025).
Saat ini BKPSDM Kabupaten Blitar pun saat ini tengah menyusun pengusulan PLH yang akan diajukan untuk menempati posisi Sekdin dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Nantinya PLH yang diusulkan ini harus sepersetujuan dari Bupati Blitar. “Sampai detik ini kami BKPSDM masih mau melaporkan ini ke pimpinan,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar baru saja menetapkan 3 tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejari Kabupaten Blitar memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini.
Adapun ketiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Blitar tersebut adalah MI, HS dan HB. Diketahui bahwa MI adalah admin dari CV pelaksana proyek DAM Kali Bentak.
Sementara HS adalah sekretaris Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Blitar yang bertugas sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK). Sedangkan HB, adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang bertugas sebagai pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
“Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, kami telah memeriksa 35 saksi, 17 saksi dari Pemkab Blitar, 16 saksi dari swasta, dan tiga saksi dari TPID. Terhadap pemeriksaan itu, kami menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya tersangka baru,” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Rabu (23/04/2025) kemarin.
Kejari Kabupaten Blitar memang tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus DAM Kali Bentak senilai Rp.4,9 miliar rupiah. Total dalam kasus ini sudah ada 35 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar.
“Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah kami tahan. Untuk satu tersangka, yaitu, HB Namun, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami. Kami panggil tiga kali secara patut tidak hadir,” ujarnya. (owi/kun)







1 Komentar
sing dicekel akeh o sak kantor dinas, tapi nek boss e paling duwur gak dicemplungne, panggah ngapusi. dadi dagelan.
pegawai mesti melu printah boss boss e