Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memeriksa 50 orang terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tahun anggaran 2021. Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana.
Pemeriksaan dilakukan pada bulan April lalu, setelah tim dari Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum pengadaan mesin APMD dan alat pendukungnya yang tidak terealisasikan sepenuhnya.
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menyampaikan, bahwa dari keseluruhan total APMD ada 72 unit yang direncanakan, kemudian pemasangan terealisasi 65 APMD.
Tak hanya Sekda Tuban, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Tuban juga turut diperiksa, sebab selaku penanggung jawab dari program digital tersebut, termasuk vendor CV Satu Network yang dalam pelaksanaannya terealisasikan 57 unit.
“Untuk saat ini sudah dilakukan gelar perkara, dari penyelidikan selanjutnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” paparnya.
Baca Juga: Kejari Tuban Selidiki Dugaan Korupsi APMD di Lingkup Pemkab
Sekda Tuban yang telah diperiksa tersebut, diduga memberikan Surat Edaran (SE) kepada Kepala Desa di seluruh Kabupaten Tuban untuk mengadakan mesin APMD menggunakan dana desa. Sehingga, pihaknya diperiksa oleh Kejari Tuban.
“Terkait SE itu, kemungkinan Pemkab Tuban memberikan usulan untuk menjadikan Desa Digital dalam pelayanan menggunakan aplikasi,” kata dia.
Tujuan adanya APMD tersebut, menurut Armen juga bagus, namun dalam pelaksanaannya ditemukan tindak korupsi atau perbuatan melawan hukum pengadaan mesin APMD yang harga spesifikasi perangkat atau peralatannya tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran.
“Ada indikasi kemahalan harga yang mengakibatkan kerugian uang milik negara, untuk kisarannya berapa belum bisa dikatakan. Selanjutnya akan kami dalami secepatnya untuk menentukan tersangka,” pungkasnya. (ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”Tuban”]






