Gresik (beritajatim.com) – Kasus penanganan dugaan perkara korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, atau AHW masih tarik ulur. Kedudukan AHW yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik masih belum ditahan. AHW pun telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim pidsus.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menuturkan, saat ini tersangka masih belum dilakukan penahanan. Alasannya, saat ini tersangka kooperatif datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
“Waktu dilakukan pemeriksaan tersangka dalam kondisi tubuh yang kurang sehat alias sakit. Penyidik hanya melontarkan 20 pertanyaan,” tuturnya, Senin (18/11/2019).
Ia menambahkan, pihaknya memang belum melakukan penahanan. Pertimbangannya, keterangan tersangka masih diperlukan lagi dan ada beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan oleh tim penyidik.
“Dalam pemeriksaan tersebut keterangan tersangka tidak sama dengan keterangnya sewaktu jadi saksi terdakwa Muhtar. Jadi ada keterangan baru dan BAP,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sekda-gresik”]
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hariyadi, SH sewaktu dikomfirmasi via WA mengatakan, setelah praperadilan tidak diterima kliennya akan kooperatif untuk menghadiri panggilan dari penyidik.
“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik 90 persen sama dengan pertanyaan tersangka saat menjadi saksi terdakwa M.Mukhtar,” pungkasnya. [dny/but]






