Lumajang (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu sehari.
Informasi dihimpun di Mapolre, Rabu (6/3/2019) Pelaku bernama Amiri (25) warga Desa Dusun Keloran Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh, bekerja sebagai seorang petani harus diamankan oleh petugas karena didapati menyalahgunakan sabu di dalam rumahnya. Barang bukti sabu seberat 0,26 Gram.
Tersangka kedua, Nur Muhammad alias Mat Pelor (36) warga Dusun Karangjati Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh diamankan petugas karena kepemilikan Shabu seberat 0,03 Gram.
Keduanya diamankan petugas di rumahnya karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, terungkap kasus penyalah-gunaan narkotika di Lumajang dalam sehari Tim opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kasus di tempat yang berbeda sebuah kerja keras. Pihaknya terus menambuh genderang perang terhadap penyalah-gunaan narkotika dan tidak akan henti-hentinya melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lumajang”]
“Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah narkoba menjadi salah satu perhatian saya di Lumajang. Saya tau konsep menangani masalah narkoba, saya ingin membuat Lumajang bebas dari narkoba,” ujar Arsal.
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [har/but]






