Blitar (beritajatim.com) – Jumlah anak di Kabupaten Blitar yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah terus meningkat setiap tahunnya.
Dari data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar rata-rata dalam satu hari ada 5 anak yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah.
Kondisi ini sangat miris, pasalnya alasan pengajuan rekomendasi dispensasi nikah dilakukan karena faktor sang anak telah hamil duluan. Selain faktor tersebut, besarnya gaya pacaran anak sekarang juga mendorong para orang tua di kabupaten Blitar untuk menikahkan sang anak yang masih berusia dibawah 19 tahun.
Dari keterangan yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar, bahkan sejumlah anak mengaku telah melakukan hubungan layak suami istri dengan sang pacar. Hal itulah yang membuat para orang tua khawatir, dan mendorong terjadinya pernikahan dini.
“Rata-rata sehari ada 5 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, faktornya bermacam-macam mulai dari hamil duluan hingga faktor orang tua,” kata Iin Indira Plt Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar, Kamis (06/04/23).
Total selama 3 bulan awal tahun ini saja sudah ada 70 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar. Rata-rata usia anak yang mengajukan dispensasi nikah ini antara 15 hingga 18 tahun.
“Kalau total tiga bulan awal ini ada 70 anak yang sudah melayangkan surat permohonan dispensasi nikah,” imbuhnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/1500-pasangan-di-blitar-melangsungkan-pernikahan/
Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi bila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 lalu jumlah dispensasi nikah yang diterima oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar sebanyak 167 anak.
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar memperkirakan jumlah dispensasi nikah di tahun 2023 ini akan lebih tinggi dari tahun 2022. Hal itu bisa dilihat dari data 3 bulan awal yang telah menyentuh angka 70 permohonan dispensasi nikah.
“Jumlah ini cukup tinggi bila dibandingkan tahun lalu yang hanya 167 dispensasi nikah yang dilayangkan,” jelasnya.
Jumlah 70 tersebut merupakan permohonan rekomendasi dispensasi nikah yang disetujui oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar selama 3 bulan terakhir. Di luar jumlah tersebut UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar, telah menolak sejumlah permohonan rekomendasi dispensasi nikah dari sejumlah anak.
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar hanya menyetujui permohonan rekomendasi dispensasi nikah bagi anak yang dalam kondisi mendesak atau hamil terlebih dahulu. Bila tidak, UPT PPA Blitar akan berkoordinasi dengan pihak pemohon untuk menunda pernikahan dini.
“Kalau yang kami tolak juga banyak, kami hanya menyetujui untuk rekomendasi dispensasi nikah yang mendesak seperti hamil duluan,” pungkasnya.
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar pun meminta agar para orang tua benar-benar memberikan pengawasan ekstra terhadap pergaulan sang anak. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya peristiwa hamil duluan pada anak. (owi/ted)






