Bojonegoro (beritajatim.com) – AKP Fahmi Amarullah belum genap setahun menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. Tugas pertama di Kabupaten Bojonegoro pada 21 Oktober 2023, dan pada 2 Agustus 2024, surat telegram dari Kapolda Jatim terkait mutasi jabatan turun.
AKP Fahmi Amarullah turut dimutasi ke Polresta Sidoarjo dengan jabatan yang sama sebagai Kasat Reskrim. Serah terima jabatan Polres Bojonegoro itu dilakukan Senin, 2 September 2024 kemarin. Kepindahannya meninggalkan sejumlah prestasi mengungkap kasus kriminal menonjol.
Pria kelahiran Sorong Papua pada tahun 1991 ini, mengaku meski tidak lama bertugas di Kabupaten Bojonegoro, tetapi cukup berkesan dan tidak akan terlupakan. Alasannya, anak keempat juga lahir di kota migas -sebutan untuk Kabupaten Bojonegoro-.
“Meski hanya kurang dari setahun, tetapi meninggalkan kenangan yang tidak akan terlupakan. Karena anak keempat saya lahir di sini,” ujar pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2012 ini, Selasa (3/9/2024).
Sementara, beberapa kasus kriminal yang menonjol dan berhasil diungkap diantaranya, perampokan emas seberat 1 kilogram di Kecamatan Sukosewu. Perampokan emas ini berlangsung di toko perhiasan kompleks pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, pada Senin (30/10/2023).
Dua pelaku yang menggunakan senjata api dalam melancarkan aksinya berhasil diungkap kolaborasi dengan Polda Jatim dan Polda Jateng. Pelaku yang berhasil menggasak emas sebanyak 1 kilogram senilai Rp400 juta, serta uang tunai Rp5 juta diringkus di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, tujuh orang diamankan atas tindak pidana pembacokan yang menimpa korban berinisial DKS (14) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (10/12/2023). Pembacokan terjadi lantaran korban hendak mendahului para pelaku saat berkendara motor.
Selanjutnya, penangkapan lima oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha minyak mentah dari produksi manual di Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Kelimanya melakukan tindak pemerasan pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lima tersangka bersama gerombolannya mendatangi korban, Nur Alim, seorang pengusaha minyak mentah di Kecamatan Kedewan, dengan mengendarai 3 unit mobil. Dalam mobil itu berisi 17 orang yang mengaku wartawan akan melakukan operasi gabungan.
Korban kemudian mentransfer uang Rp30 juta ke rekening pelaku yang berinisial OR. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa pelaku lain, satu orang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sesuai tugas masing-masing.
Penangkapan 9 tersangka kasus penganiayaan pelajar yang terjadi di Jalan Raya Bojonegoro – Dander, tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada 12 februari 2024 dini hari. Korban seorang pelajar, Galang Matrik Afandi (18) warga Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro meninggal dunia.
Kasus tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas, kemudian pihak keluarga meminta untuk visum ulang. Hasilnya, korban meninggal karena tindak pidana penganiayaan dan mengalami luka parah di kepala.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi juga berhasil mengungkap dua pelaku pengedar uang palsu. Keduanya adalah S, asal Kecamatan Sukosewu dan RJ, asal Kelurahan Sumbang, Kabupaten Bojonegoro. Kasus tersebut diungkap setelah pedagang pasar menjadi korban peredaran uang palsu.
Total uang palsu yang dibawa kedua pelaku sebanyak Rp20 juta atau sebanyak 200 lembar. Sedangkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp15 juta. Serta Rp5 juta lainnya telah digunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, sebanyak 2 residivis curanmor masing-masing berinisial ST 52 tahun, serta DW 30 tahun, warga Kecamatan Baureno Bojonegoro. Karena berusaha kabur saat ditangkap, kedua tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kirinya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor di lima TKP. Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang terparkir, namun kunci motornya tidak dilepas, setelah situasi memungkinkan tersangka langsung membawa kabur.
Pengungkapan kasus menonjol lain, 2 tersangka dalam kasus tewasnya 2 orang setelah pesta minuman keras (miras). Tersangka masing-masing pria berinisial M (52), warga Kecamatan Kapas Bojonegoro. Serta perempuan berinisial W (46), warga Kecamatan Balen, selaku pemilik kafe tempat pesta miras di Desa Sidobandung Balen.
Kedua tersangka berperan sebagai M yang memasok minuman keras yang didapat dari tersangka W. Kedua tersangka dijerat pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2, tentang tindak pidana membahayakan kesehatan orang dengan ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kejadian tersebut berlangsung di kafe milik tersangka W, di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pada bulan mei 2024.
Kemudian kasus pengeroyokan yang melibatkan 14 tersangka di Kecamatan Kanor. Mereka kita amankan dari sejumlah tempat, ada yang di Bojonegoro, ada juga yang di luar kota, langsung ditahan semua.
Dari 14 tersngka yang diamankan itu, 9 diantaranya masih di bawah umur. Dengan ditangkapnya para tersangka, polisi memastikan bahwa meninggalnya Andrian (20), warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno, di Kecamatan Kanor pada jumat (13/7/24), bukan karena kecelakaan.
Terbaru, kasus pelecehan seksual di masjid kawasan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diamankan tak sampai 1×24 jam. Pelaku pelecehan seksual di Masjid Al-Ukhuwa, turut Dusun Kedungrejo RT 04 RW 01 Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dari rekaman CCTV masjid.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika pelaku diketahui bernama Subakar 32 tahun, warga Kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan. [lus/beq]






